Komisi I DPR telah menyelesaikan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 19 calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP). Dalam proses ini, dua peserta mengundurkan diri, sehingga hanya 19 calon yang diuji.
Penetapan Anggota KIP
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa tujuh anggota KIP terpilih akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok. "Komisi I DPR RI telah melaksanakan fit and proper test terhadap 19 calon setelah dua peserta mengundurkan diri dari proses seleksi. Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi I DPR RI akan menetapkan tujuh orang sebagai anggota Komisi Informasi Pusat untuk masa jabatan berikutnya," ujarnya kepada wartawan pada Senin (29/6/2026).
Proses Seleksi yang Transparan
Dave menekankan bahwa proses seleksi untuk KIP dilakukan dengan profesionalisme dan transparansi. Penilaian terhadap calon anggota KIP mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk integritas, kapasitas, independensi, rekam jejak, dan pemahaman terhadap substansi yang ada. "Komisi I memandang Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus memperkuat kualitas demokrasi," tambahnya.
Ke depan, Komisi I DPR berharap agar komisioner KIP yang terpilih memiliki integritas, independensi, dan komitmen yang kuat. "Kami berharap komisioner yang terpilih nantinya merupakan figur yang memiliki integritas, independensi, dan komitmen yang kuat dalam memperkuat pelayanan informasi publik sebagai salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia. Besok diumumkan," tutup Dave.