Nasional

DPR Setujui Penetapan Ancaman Negara dari Penyebaran Budaya LGBT

Komisi I DPR menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan penyebaran budaya LGBT sebagai ancaman nonmiliter bagi negara, sesuai dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

A
Adhe Dharma
06 July 2026 26 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR memberikan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter bagi negara. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mengenai Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025–2029.

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menilai bahwa penerbitan perpres tersebut adalah langkah yang tepat dan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa penyebaran budaya LGBT semakin meluas dan berpotensi memberikan dampak negatif bagi masa depan generasi bangsa.

Pernyataan Dukungan Terhadap Perpres

"Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia," ujar Oleh Soleh.

Langkah Preventif untuk Melindungi Masyarakat

Oleh juga menyoroti munculnya berbagai perilaku yang tidak sejalan dengan norma, budaya, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Ia berpendapat bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah pencegahan guna melindungi masyarakat dari pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

"Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, negara menunjukkan komitmennya untuk melindungi rakyat Indonesia dari berbagai pengaruh budaya yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat," tambahnya.

Artikel Terkait