Nasional

Dukungan Finansial bagi Pekerja yang Terkena PHK: Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dapat menerima bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diinisiasi peme...

A
Adhe Dharma
16 June 2026 12 pembaca
inews.id Sumber: inews.id
Advertisement
Advertisement

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama maksimal enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, membantu mereka bertahan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke dunia kerja.

Peran JKP dalam Perlindungan Sosial

Indah Anggoro Putri, selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) di Kementerian Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa JKP tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan kerja. "JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," ungkap Indah dalam keterangan resmi yang dirilis pada Selasa (16/6/2026).

Akses Layanan Tambahan untuk Peserta JKP

Selain menerima uang tunai, peserta JKP juga berhak atas akses informasi mengenai pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terkena PHK dalam menemukan peluang kerja baru yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja. Indah menekankan bahwa salah satu layanan penting dalam JKP adalah konseling karier, di mana peserta dapat mengeksplorasi potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, serta merencanakan karier baru setelah kehilangan pekerjaan.

Artikel Terkait