Ekonomi

Dukungan Penuh BEI untuk Demutualisasi, Menunggu Aturan UU P2SK

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan komitmennya untuk mendukung demutualisasi sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sambil menunggu regulasi teknis yang di...

A
Agus Wigati
30 June 2026 30 pembaca
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (Foto: Dok. Tangkapan layar)
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (Foto: Dok. Tangkapan layar)

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan dukungannya terhadap proses demutualisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan yang akan mengatur secara teknis pelaksanaan demutualisasi. Meskipun demikian, komunikasi dengan berbagai pihak terkait akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Regulasi Lanjutan

Jeffrey menyatakan, "Terkait demutualisasi, kami juga menunggu susunan Undang-Undang P2SK," saat konferensi pers RUPS daring yang diadakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan Jeffrey sebagai respons terhadap pertanyaan media mengenai peralihan Direktur BEI untuk periode 2026-2030 yang bertugas menjalankan amanat Konstitusi P2SK dalam menyusun transformasi kelembagaan BEI.

Koordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan dianggap sangat penting dalam proses ini. Oleh karena itu, direktur baru memastikan akan aktif menjalin komunikasi dengan semua pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan. "Jika pertanyaannya adalah apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan, kami akan melakukannya," tambahnya.

Transformasi Menuju Organisasi yang Modern

Jeffrey menjelaskan bahwa dukungan terhadap demutualisasi tidak hanya didasarkan pada mandat hukum, tetapi juga keyakinan bahwa perubahan struktur kelembagaan akan membawa Bursa Efek Indonesia menjadi organisasi yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan industri keuangan global. Ia menilai bahwa model demutualisasi telah menjadi praktik umum di berbagai bursa saham di seluruh dunia, sementara BEI masih termasuk salah satu dari sedikit bursa global yang belum menerapkan sistem tersebut. "Kami sangat mendukung demutualisasi dari Bursa Efek Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, perubahan status kelembagaan melalui demutualisasi akan memberikan fleksibilitas lebih bagi Bursa dalam mengembangkan bisnis, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan daya saing di tengah dinamika pasar keuangan yang semakin kompleks. Jeffrey menambahkan, dengan struktur yang lebih modern, bursa akan memiliki lebih banyak ruang untuk menjalankan strategi yang dirancang oleh Direktur periode 2026–2030. "Kami juga percaya bahwa dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia lebih modern," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa organisasi yang lebih lincah akan membantu Bursa dalam mencapai target jangka panjang yang beragam, mulai dari peningkatan kapitalisasi pasar, pertumbuhan emiten, hingga perluasan basis investor domestik. Dalam penyampaian visi dan program kerja direktur baru, BEI menetapkan target untuk menjadikan Bursa Saham Indonesia sebagai salah satu dari sepuluh bursa terbesar di dunia pada tahun 2030. Target ini akan dicapai melalui empat pilar utama, yaitu meningkatkan bisnis transaksi, mengembangkan bisnis non-transaksi, memperbaiki kualitas korporat, dan memperluas inklusivitas investor.

BEI juga menargetkan kapitalisasi pasar mencapai Rp30.000 triliun pada tahun 2030, dengan rata-rata nilai transaksi harian sebesar Rp31 triliun, jumlah perusahaan tercatat melebihi 1.000 emiten, dan jumlah investor mencapai 35 juta dengan identifikasi SID, serta rasio kapitalisasi pasar domestik lebih dari 83 persen. Jeffrey menekankan bahwa seluruh target tersebut memerlukan landasan institusi kelembagaan yang semakin adaptif, sehingga proses demutualisasi menjadi bagian penting dalam transformasi Indonesia.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi akan tetap mengikuti regulasi dari pemerintah dan proses yang ditetapkan melalui Konstitusi P2SK. Selama masa transisi, BEI akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa perubahan kelembagaan berjalan secara terukur dan menjaga kestabilan serta kredibilitas pasar modal Indonesia.

Artikel Terkait