Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengembangkan kasus yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Kasus ini juga berhubungan dengan isu pelepasan kawasan hutan.
"Kami dari Kementerian Kehutanan terutama saya sebagai Menteri Kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, sebagai iktikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ungkap Menhut saat memberikan keterangan di kantornya di Jakarta pada Jumat (3/7/2026).
Komitmen untuk Tata Kelola Hutan yang Baik
Menhut menyatakan bahwa dirinya memiliki tugas untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan bebas dari praktik suap. Ia memastikan akan memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor kehutanan.
"Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Dan sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi. Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses pembenahan di Kemenhut jika benar ada masalah tersebut," tambahnya.
Kesiapan Kemenhut dalam Proses Penyidikan
Raja Juli memastikan bahwa Kementerian Kehutanan akan terbuka terhadap semua proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan, baik berupa dokumen maupun keterangan yang diperlukan oleh KPK.