Ekonomi

Gaji Manajer Koperasi Desa Didanai APBN, Daerah Tertekan Bayar PPPK

Pemerintah berencana untuk membiayai gaji manajer Koperasi Desa menggunakan APBN selama dua tahun, di tengah kesulitan daerah dalam membayar gaji PPPK. Ekonom mengingatkan tantangan dan risiko yang mu...

A
Ananta Prana
31 July 2026 19 pembaca
Image title
Image title

Pemerintah berencana untuk menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan, yang dikenal sebagai Kopdes Merah Putih, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi tersebut. Rencana ini muncul di tengah perdebatan mengenai kekurangan anggaran di tingkat daerah yang menyebabkan banyak daerah kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yusuf Rendy Manilet, seorang ekonom dari CORE Indonesia, menilai bahwa tantangan utama dari kebijakan ini terletak pada skala program yang cukup besar. Diperkirakan sekitar 30.000 manajer koperasi akan mulai bertugas pada Agustus 2026. Dengan asumsi gaji berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan, total kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun setiap tahunnya. "Nilai itu memang relatif kecil dibanding total APBN, tetapi tetap merupakan belanja rutin baru yang muncul ketika ruang fiskal sedang tertekan oleh berbagai program prioritas dan penyesuaian transfer ke daerah," ungkap Yusuf.

Risiko dan Tantangan Kebijakan

Yusuf juga mempertanyakan asumsi bahwa semua koperasi akan mampu membiayai operasionalnya sendiri setelah dua tahun dibiayai oleh APBN. Diharapkan setelah periode tersebut, gaji manajer akan berasal dari pendapatan usaha koperasi yang telah beroperasi secara mandiri. Namun, berdasarkan pengalaman pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membangun usaha desa hingga memiliki arus kas yang stabil biasanya memerlukan waktu yang lebih lama, dan tidak jarang ada yang akhirnya berhenti beroperasi.

"Jika sebagian besar koperasi belum mampu menggaji manajernya pada tahun ketiga, pemerintah akan dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama sulit. Subsidi APBN bisa diperpanjang sehingga menjadi beban fiskal jangka panjang, atau subsidi dihentikan dengan konsekuensi banyak koperasi tidak dapat bertahan," jelasnya.

Pentingnya Evaluasi dan Indikator Kinerja

Selain itu, Yusuf menyoroti potensi moral hazard dalam tata kelola. Selama gaji manajer masih dijamin oleh negara, insentif untuk meningkatkan profitabilitas koperasi bisa melemah, karena pendapatan manajer tidak langsung bergantung pada kinerja usaha. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa yang lebih penting bukan hanya komitmen untuk menghentikan pembiayaan APBN setelah dua tahun, tetapi juga kesiapan pemerintah dalam menyiapkan sistem evaluasi yang jelas.

"Pemerintah perlu memiliki indikator kinerja yang jelas, mekanisme evaluasi yang ketat, dan strategi keluar bagi koperasi yang tidak layak dilanjutkan. Tanpa itu, ada risiko belanja yang awalnya bersifat sementara justru berubah menjadi kewajiban permanen bagi APBN," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Julianto menyampaikan bahwa skema ini disiapkan untuk memastikan operasional koperasi berjalan dengan baik pada fase awal. Besaran gaji manajer hingga saat ini belum ditetapkan, dan pemerintah akan mengatur ketentuan tersebut melalui Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Perlu dicatat bahwa skema pembiayaan dari APBN hanya berlaku untuk manajer koperasi, sedangkan gaji pegawai lainnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibayarkan dari pendapatan usaha.

Setelah periode tersebut, diharapkan gaji manajer akan bersumber dari pendapatan usaha koperasi yang telah mampu beroperasi secara mandiri.

Artikel Terkait