PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah melakukan revisi terhadap Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025. Penyampaian revisi ini dilakukan oleh manajemen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat resmi yang dikirimkan pada tanggal 12 Mei 2026.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan revisi laporan keuangan tahun buku 2025 yang sebelumnya telah disampaikan oleh perusahaan. “Bersama ini perkenan kami kembali menyampaikan Laporan Tahunan tahun buku 2025 yang sudah disesuaikan merujuk pada Revisi Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2025 terkini,” ungkap Glenny dalam surat resmi perusahaan yang dikutip pada Kamis, 14 Mei 2026.
Dasar Hukum Revisi Laporan
Dalam dokumen revisi tersebut, manajemen menyatakan bahwa perubahan pada laporan tahunan ini mengacu pada berbagai ketentuan pasar modal dan prinsip keterbukaan informasi. Beberapa peraturan yang dijadikan acuan termasuk Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 mengenai laporan tahunan emiten dan perusahaan publik, serta POJK Nomor 7/POJK.04/2018 yang mengatur penyampaian laporan melalui sistem elektronik emiten.
Revisi juga berlandaskan pada Surat OJK Nomor S-16/SEOJK.04/2021 yang mengatur bentuk dan isi laporan tahunan emiten atau perusahaan publik. Selain itu, Garuda Indonesia mengikuti ketentuan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E Tahun 2022 terkait kewajiban penyampaian informasi.
Perubahan Signifikan dalam Laporan
Berdasarkan lampiran yang disertakan dalam revisi, perubahan utama terjadi pada halaman 172 hingga 174 dari laporan tahunan 2025. Perubahan ini mencakup penyesuaian narasi dan tabel operasional yang berhubungan dengan data pendapatan, total beban, serta hasil dari segmen operasi penerbangan.
Manajemen juga melakukan penyesuaian pada indikator operasional jasa pemeliharaan pesawat. Dalam revisi ini, data untuk tahun 2025 ditambahkan dengan informasi dari Non-Garuda Indonesia Group, sehingga narasi dan tabel produktivitas pemeliharaan pesawat juga mengalami perubahan sesuai dengan revisi Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) nomor 47.
Selain itu, Garuda Indonesia memperbarui bagian mengenai profitabilitas operasi lainnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua narasi dan tabel dalam laporan tahunan selaras dengan revisi laporan keuangan 2025 yang telah diumumkan sebelumnya.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Glenny Kairupan, manajemen juga menyampaikan rasa terima kasih kepada regulator atas perhatian dan dukungan yang diberikan dalam proses penyampaian revisi dokumen perusahaan. Penyampaian revisi laporan tahunan ini merupakan bagian dari kewajiban keterbukaan informasi emiten di pasar modal, serta bertujuan agar semua informasi operasional dan keuangan yang terdapat dalam laporan tahunan tetap konsisten dengan revisi laporan keuangan terbaru perusahaan.