Ekonomi

Garuda Indonesia Mengumumkan Pemberhentian Sementara Direktur Niaga

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengonfirmasi pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari posisi direktur niaga, efektif sejak 14 Agustus 2026, berdasarkan keputusan Badan Pengaturan BUMN.

E
Eko Prasetyo
19 August 2026 22 pembaca
Nur Hana Putri Nabila
Nur Hana Putri Nabila

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mengumumkan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan direktur niaga perusahaan, yang berlaku mulai 14 Agustus 2026. Andreas Tumpal H Hutapea, Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan surat dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) yang merekomendasikan perubahan dalam susunan pengurus perusahaan sebagai bagian dari penataan anggota Direksi.

Pemberhentian Sementara dan Proses Selanjutnya

Andreas menekankan bahwa penyesuaian fungsi dan masa tugas pengurus adalah hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar Garuda Indonesia, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada informasi atau kondisi material lain yang menjadi latar belakang pemberhentian direktur niaga tersebut. Dalam konteks tata kelola dan hukum, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap. Menurut Anggaran Dasar Garuda Indonesia, anggota direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris.

Selama masa pemberhentian sementara, anggota direksi yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk mengurus atau mewakili perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Garuda Indonesia diharuskan untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu paling lambat 90 hari kalender setelah keputusan pemberhentian sementara diambil, untuk menentukan apakah keputusan tersebut akan dicabut atau diperkuat menjadi pemberhentian tetap. Jika RUPS menguatkan keputusan tersebut, maka anggota direksi yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen.

Prosedur Penunjukan Pelaksana Tugas

Andreas menambahkan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar Garuda Indonesia, jika terdapat posisi direksi yang kosong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota direksi lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan jabatan tersebut. Saat ini, Garuda Indonesia masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris untuk menetapkan pelaksana tugas (plt) direktur niaga sesuai dengan ketentuan internal perusahaan. RUPS juga harus diselenggarakan dalam waktu yang ditentukan untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara.

“Perusahaan akan mengumumkan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka,” ungkap Andreas. Pemberhentian sementara Reza sejalan dengan Surat Kepala BP BUMN Nomor SR-452/BP/08/2026 yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026. Berdasarkan Pasal 11 ayat (15) huruf a Anggaran Dasar Garuda Indonesia, Dewan Komisaris akan menunjuk anggota direksi lainnya sebagai pelaksana tugas untuk mengisi posisi yang kosong, yang akan menjalankan tugas dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.

“Merujuk pada Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tanggal 11 Agustus 2026, dengan memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor: SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, Dewan Komisaris Perseroan memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai direktur niaga perseroan sejak 14 Agustus 2026,” jelas manajemen Garuda Indonesia dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Kamis (13/8) lalu.

Artikel Terkait