JAKARTA – Dalam sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi, Hakim Saldi Isra mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik maskapai yang memindahkan penumpang ke maskapai lain yang masih dalam grup yang sama ketika terjadi keterlambatan penerbangan. Menurut Saldi, tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan secara sepihak tanpa memberikan opsi kepada penumpang.
Pernyataan dalam Sidang Uji Materi
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang membahas uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026). Saldi mengungkapkan bahwa ia sering menemui penumpang yang membeli tiket dari satu maskapai, namun akhirnya terbang dengan maskapai lain dalam grup yang sama.
“Apa yang sering terjadi sekarang, paling tidak yang kalau saya di bandara itu, ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal, misalnya saya beli tiketnya Batik. Tapi karena Batik telat, karena alasan apapun, tiba-tiba dipindahkan ke Superjet. Ini contohnya saja,” ujar Saldi.
Kritik terhadap Praktik Maskapai
Saldi menegaskan bahwa pemindahan penumpang hanya dengan alasan grup maskapai tidaklah memadai. “Tolong yang kayak begini diberikan penjelasan. Kan tidak cukup dengan memindahkan seperti itu. Saya enggak tahu ya, ini rate apanya? Harga tiketnya beda atau tidak. Tapi memindahkan itu kan sesuatu yang harus ada penjelasan,” tambahnya.
Ia juga mengkritik pandangan maskapai yang menganggap pemindahan penumpang sebagai hal yang biasa. “Jadi, jangan pakai logika yang konservatif itu. Ah, orang dulu kan kalau naik bus telat pindah ke mobil bus ini itu biasa saja. Bahkan, memanfaatkan psikologinya masyarakat. Sudahlah bus juga telat jam-jam tidak apa. Tapi, ini bukan bus, ini pesawat terbang,” tegasnya.
Saldi mempertanyakan apakah status grup maskapai bisa dijadikan alasan untuk memindahkan penumpang ke penerbangan lain. “Kira-kira apakah ini menjadi pembenar kalau terjadi keterlambatan kemudian airline bisa memindahkannya kepada penerbangan lain? Jangan-jangan karena satu grup ini menjadi alasan pembenarnya dari apa? Karena masih dalam satu kelompok beli tiketnya ini, tapi terbangnya dengan pesawat ini,” tuturnya.
Menurut Saldi, seharusnya maskapai meminta persetujuan dari penumpang terkait alternatif penerbangan yang diinginkan. “Harusnya tanyanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama,” ungkapnya.
Ia juga meminta pemerintah untuk menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik tersebut, termasuk apakah Kementerian Perhubungan pernah memberikan peringatan kepada maskapai terkait kejadian serupa. Perkara ini diajukan oleh sejumlah pemohon yang merasa ketentuan dalam UU Penerbangan menciptakan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan, yang merugikan hak konstitusional penumpang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mereka juga meminta agar makna "faktor cuaca" diperjelas, mencakup hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimum, atau kecepatan angin yang melampaui batas aman penerbangan. Selain itu, pemohon meminta definisi "teknis operasional" dibatasi pada kondisi tertentu, seperti bandar udara tidak dapat digunakan, kerusakan atau gangguan pada landasan dan lingkungan bandara, serta keterlambatan pengisian bahan bakar.
Namun, mereka juga meminta agar keterlambatan pilot, kopilot, awak kabin, layanan katering, penanganan di darat, menunggu penumpang, maupun ketidaksiapan pesawat tidak termasuk dalam kategori teknis operasional.
Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 170 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran ganti rugi akibat keterlambatan dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Terakhir, mereka meminta agar Pasal 176 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai bahwa penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia.