Kesehatan

IDI Tindak Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS, Sanksi Etik Menanti

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan rasa duka cita atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS, dan akan memanggil dokter yang diduga melanggar etika di media sosial.

A
Adhe Dharma
05 August 2026 23 pembaca
Sanksi etik menanti dokter dan nakes pelaku bullying. Foto: Getty Images/lusia599
Sanksi etik menanti dokter dan nakes pelaku bullying. Foto: Getty Images/lusia599

Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, seorang pasien BPJS Kesehatan yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah mengeluhkan harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap dan menerima komentar yang dianggap menghina di media sosial. Wakil Ketua Umum PB IDI, dr. Wiweka, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

"Kami dari IDI mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya pasien yang lagi viral tersebut. Semoga amal baiknya diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ungkap dr. Wiweka saat dihubungi pada Rabu (5/8/2026).

Perhatian Terhadap Pelanggaran Etik

IDI menegaskan bahwa mereka sangat memperhatikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter melalui media sosial. Menurut dr. Wiweka, meskipun tenaga kesehatan diperbolehkan menggunakan media sosial, hal tersebut harus dimanfaatkan untuk tujuan edukasi, bukan untuk menghina pasien, mempromosikan diri, atau produk tertentu.

"Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang dalam keilmuannya tenaga kesehatan itu boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," jelasnya.

Ia juga menyesalkan jika benar komentar yang viral tersebut berasal dari seorang dokter. Setiap dokter, menurutnya, terikat oleh sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang mengatur sikap profesi baik dalam pelayanan maupun interaksi di ruang publik.

"Tentunya si dokter ini tidak patut dan kami menyayangkan sejawat kami ada yang berbuat seperti ini. Karena sebetulnya kami terikat oleh sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran," tambahnya.

Tindak Lanjut dari IDI

Menanggapi dugaan pelanggaran etik tersebut, dr. Wiweka menyampaikan bahwa IDI telah menginstruksikan pengurus wilayah untuk memanggil dokter yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi dan pembinaan.

"Kami juga sudah menginstruksikan IDI wilayah setempat untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan pembinaan terhadap dokter yang bersangkutan," ujarnya.

Selanjutnya, penanganan kasus ini akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelum memasuki proses persidangan etik, dokter yang bersangkutan akan dimintai penjelasan dalam proses klarifikasi atau tabayyun.

"Ini akan diselesaikan oleh MKEK. Kalau memang ada indikasi kesalahan, sebelum dilakukan persidangan kami akan melakukan pemanggilan sejawat untuk klarifikasi atau tabayyun. Setelah dinilai, baru masuk ke dalam pemeriksaan etik untuk dilihat seberapa besar kesalahannya," jelas dr. Wiweka.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan etik nantinya dapat mengkategorikan pelanggaran dalam tingkat ringan, sedang, berat, hingga sangat berat. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan hasil penilaian majelis dan bertujuan sebagai pembinaan bagi profesi dokter.

"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," tutupnya.

Artikel Terkait