Ekonomi

--- Indeks IHSG Menguat 1,66%, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan Pasar ---

--- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kenaikan sebesar 1,66% menjadi 6.511,72 pada perdagangan Kamis (27/8). Kenaikan ini dipengaruhi oleh perhatian pasar terhadap pembahasan RUU Perampasan...

A
Agus Wigati
27 August 2026 15 pembaca
Ahmad Islamy
Ahmad Islamy
---TITLEEXCERPT--- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kenaikan sebesar 1,66% menjadi 6.511,72 pada perdagangan Kamis (27/8). Kenaikan ini dipengaruhi oleh perhatian pasar terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. ---CONTENT---

IHSG menunjukkan penguatan sebesar 1,66% dan mencapai level 6.511,72 secara intraday pada perdagangan yang berlangsung pada Kamis (27/8) pukul 15.43 WIB. Kenaikan ini membawa indeks mendekati area resistance di kisaran 6.500 hingga 6.512, dengan momentum teknikal yang masih menunjukkan arah positif.

Perkembangan RUU Perampasan Aset

BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang menarik perhatian pelaku pasar adalah perkembangan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas di parlemen. DPR menargetkan agar regulasi ini dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan RUU tersebut. Ia menekankan bahwa target penyelesaian pada bulan Desember merupakan bagian dari komitmen dewan untuk menyelesaikan regulasi yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi sebelum akhir tahun.

Puan menyatakan, “Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kompleks Parlemen Senayan.

Proses Pembahasan dan Harapan Regulasi

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan melibatkan berbagai tahapan legislasi, mulai dari rapat kerja bersama pemerintah, harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. RUU ini akan mengatur mekanisme perampasan berbagai jenis aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk aset hasil tindak pidana, sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti untuk pemulihan kerugian.

Selain itu, regulasi ini juga mencakup mekanisme perampasan aset melalui pendekatan in personam maupun in rem, sehingga diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara dalam melakukan perampasan aset terkait tindak pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan RUU ini memerlukan waktu karena pengaturan mengenai perampasan aset untuk tindak pidana merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum di Indonesia.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU ini pada Desember 2026. Ia menambahkan bahwa target tersebut bukan sekadar rencana, melainkan telah menjadi sasaran yang pasti bagi DPR.

Dari sudut pandang pasar modal, BRI Danareksa Sekuritas menilai bahwa penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan upaya pemulihan kerugian negara. “Penyelesaian regulasi ini sekaligus menjadi sentimen terkait governance pasar,” tulis BRIDS. Selain itu, kepastian regulasi dan penguatan penegakan hukum diharapkan dapat meningkatkan persepsi terhadap kualitas tata kelola serta kredibilitas institusi dalam jangka menengah. Pelaku pasar akan terus memantau kemampuan IHSG untuk menembus area resistance tersebut, serta perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga target pengesahannya pada Desember 2026.

Artikel Terkait