JAKARTA, iNews.id - Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menyatakan bahwa Peradi Bersatu tidak memiliki legal standing sebagai korban dalam kasus tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, oleh Roy Suryo. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kategori delik aduan.
Menurut Sugeng, untuk melaporkan suatu tindak pidana, pihak yang melapor harus memiliki hubungan langsung dengan kejadian tersebut, termasuk menjadi pihak yang dirugikan. "Orang kalau melaporkan satu tindak pidana, dia harus tahu dia menjadi korban dari satu tindak pidana. Jadi dia harus punya legal standing, ini penting," ungkapnya dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews pada Rabu (10/6/2026).
Posisi Hukum Peradi Bersatu
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau penistaan, hanya korban yang merasa nama baiknya dirugikan yang berhak untuk melapor. Oleh karena itu, Sugeng berpendapat bahwa Peradi Bersatu tidak dapat dianggap sebagai korban dalam polemik yang melibatkan ijazah Jokowi. "Kalau pernyataan Pak Roy kepada Pak Jokowi, itu tidak berhak," jelasnya saat ditanya mengenai posisi Peradi Bersatu sebagai pelapor.
Dampak dari Tuduhan
Dengan pernyataan tersebut, Sugeng menekankan pentingnya memahami siapa yang berhak melaporkan suatu tindak pidana, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan reputasi seseorang. Hal ini menjadi krusial agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.