JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan kegiatan penyerahan hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Gedung BPA Kejaksaan RI pada hari Senin, 15 Juni 2026. Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum oleh negara seharusnya tidak hanya berhenti pada proses penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa aset yang diperoleh dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara serta korban. "Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya," ujar Burhanuddin.
BPA Fair 2026: Meningkatkan Transparansi Lelang
BPA Fair 2026, yang berlangsung dari 18 hingga 21 Mei 2026, merupakan langkah konkret Kejaksaan RI untuk menanggapi pandangan masyarakat yang selama ini menganggap proses lelang di BPA kurang terbuka dan informatif. Melalui serangkaian pameran fisik, pengecekan kondisi aset, edukasi, serta lelang yang transparan di kanal lelang.go.id, tingkat partisipasi dan kepuasan masyarakat mengalami peningkatan yang signifikan.
Peran Penting Pemulihan Aset
Acara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi sebuah konsep, tetapi juga dapat dirasakan melalui pemulihan aset yang efektif. Dengan adanya kegiatan seperti BPA Fair, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan terlibat dalam proses lelang yang berlangsung, serta menyadari pentingnya pemulihan aset bagi keadilan sosial.