Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan jadwal untuk sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung. Sidang ini akan berlangsung pada tanggal 18 Agustus 2026.
Detail Permohonan Praperadilan
Halida Rahardhini, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, menyatakan bahwa terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie melalui tim kuasa hukumnya pada Rabu, 5 Agustus 2026. Permohonan pertama telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. "Pemohon, Dr. Febrie Adriansyah, SH.MH. hari sidang pertama, Selasa 18 Agustus 2026," ungkap Halida saat dikonfirmasi.
Pihak termohon dalam praperadilan ini mencakup beberapa instansi, yaitu: Pemerintah Cq Kepolisian Republik Indonesia Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Pemerintah Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kortas Tipidkor Polri, serta Pemerintah RI cq Kejagung cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, di mana termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung Cq Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI. "Hari sidang pertama, tanggal penetapan Rabu 05 Agustus 2026, tanggal sidang Rabu 19 Agustus 2026," tambah Halida.
Isu yang Diajukan dalam Praperadilan
Halida belum memberikan rincian mengenai klasifikasi perkara yang dipermasalahkan oleh Febrie dalam dua permohonan praperadilan tersebut. Namun, dia menyebutkan bahwa kedua permohonan itu akan diperiksa oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki, dengan Dian Suprihatin sebagai panitera pengganti.
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2026, Febrie mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejagung dan Polri. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menguji proses penanganan perkara dari sudut pandang hukum acara pidana dan administrasi dalam penyidikan. “Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara,” jelasnya.
Dalam praperadilan ini, terdapat enam isu yang ingin diuji oleh tim Febrie, termasuk penetapan tersangka yang dilakukan dua kali oleh Polri dan Kejagung. Diketahui bahwa Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI pada 10 Juli 2006, sedangkan Kejagung menetapkannya sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2006.
"Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali. Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatangan oleh pejabat yang tidak berwenang. Ini bagian yang penting karena menurut kami dalam peraturan kejaksaan sendiri kewenangan itu bukan miliknya," kata pengacara Febrie, Firman Wijaya.
Proses penahanan Febrie juga menjadi sorotan, karena Kejagung dianggap terburu-buru dan tidak memberikan alasan yang jelas mengenai penahanan tersebut. Firman menambahkan bahwa berdasarkan Laporan Pasal 100 ayat 3 huruf B KUHAP, Kejagung wajib mencantumkan alasan penahanan. Penahanan hanya dapat dilakukan jika terdakwa mangkir dua kali, menghambat pemeriksaan, melarikan diri, merusak barang bukti, atau mempengaruhi saksi.
"Jadi yang kami mohonkan, kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," tutup Firman.