Nasional

Kabar Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Jaksa Agung Beri Penjelasan

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan Kuntadi untuk posisi Jampidsus, namun belum ada penunjukan definitif.

A
Agus Wigati
15 July 2026 23 pembaca
jpnn.com Sumber: jpnn.com
Beredar Kabar Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Begini Penjelasan Jaksa Agung
Beredar Kabar Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Begini Penjelasan Jaksa Agung

Jakarta - Potongan gambar surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengusulkan pejabat baru untuk posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) beredar di media sosial. Dalam gambar tersebut, Burhanuddin mengusulkan Kuntadi, yang saat ini menjabat sebagai kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditempati oleh Febrie Adriansyah.

Burhanuddin juga menyebut nama Patris Yusrian Jaya sebagai pengganti Kuntadi di posisi kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung. Saat ini, Yusrian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan pangkat pembina utama madya. Surat yang terlihat dalam potongan gambar itu juga menyebutkan bahwa dokumen tersebut ditembuskan ke Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir (TPA).

Burhanuddin sempat ditanya oleh awak media mengenai kabar Kuntadi yang ditunjuk sebagai Jampidsus definitif pengganti Febrie. "Ndak, ndak, nanti itu, nanti," jawabnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7).

Orang nomor satu di Kejagung itu menegaskan bahwa belum ada penunjukan definitif untuk posisi Jampidsus. "Belum ada," ujarnya.

Posisi Jampidsus kosong setelah Febrie mundur dari jabatan tersebut menyusul kasus hukum yang menjeratnya dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kortastipidkor) Polri, namun pada Sabtu lalu (11/7), penanganan kasus tersebut diserahkan ke Kejagung.

Artikel Terkait