Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7). Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyatakan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilaksanakan setelah perkara dengan nomor 41 tersebut sudah diregister.
Andi menjelaskan, “Untuk majelis yang akan mengadili, yaitu Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar dengan anggota Edward Agus dan Hiashinta Manalu,” saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Keesokan harinya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang bermerek palsu di lingkungan Bea Cukai.
Dari enam tersangka tersebut, terdapat tiga mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang telah menjalani persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah divonis dalam sidang pada pembacaan putusan, Jumat (10/7).
Dalam sidang vonis ketiga terdakwa tersebut, nama Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama disebut menerima suap sebesar Rp21 miliar dari John Field. KPK kemudian menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.