Sebanyak 232 orang terpaksa mengungsi akibat kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang terletak di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 154 orang dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat terpapar asap pekat dari kebakaran.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari menyampaikan bahwa pengungsian dilakukan ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari dampak buruk dari asap yang dihasilkan. “232 jiwa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari dampak buruk asap pekat kebakaran,” ungkapnya pada hari Minggu (5/7/2026).
Rincian Pengungsi
Abdul Muhari menjelaskan lebih lanjut mengenai komposisi pengungsi, yang terdiri dari 60 anak-anak, 7 lansia, 1 ibu hamil, 26 balita, dan 1 penyandang disabilitas. Keberadaan mereka di lokasi pengungsian diharapkan dapat memberikan perlindungan dari bahaya asap.
Status Tanggap Darurat
Bupati Tangerang juga telah mengumumkan status tanggap darurat bencana kebakaran di TPA Jatiwaringin yang berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Juli 2026. Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang telah mencatat bahwa 154 warga mengalami ISPA sebagai dampak dari asap kebakaran yang menyebar di daerah tersebut.