Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka belum memeriksa Febrie Adriansyah setelah menerima pelimpahan administrasi kasus korupsi dan TPPU eks Jampidsus dari Kortas Tipidkor Polri pada Sabtu (11/7) kemarin. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat menjawab pertanyaan di kantornya, Jakarta, pada Senin (13/7).
"Belum, kan, baru kemarin. Kan, butuh proses kemarin, ya," kata Anang. Diketahui, kejaksaan telah menerima pelimpahan administrasi dari penyidik Kortas Tipidkor Polri terkait kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie. Kortas Tipidkor Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie bersama seseorang bernisial DA sebagai tersangka.
Menurut Anang, Kejagung tidak ingin terburu-buru dalam menangani perkara yang melibatkan Febrie. Ia menjelaskan bahwa barang bukti belum sepenuhnya disampaikan oleh kepolisian. "Belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, kan, diteliti. Barang buktinya cukup banyak kemarin. Ada emas, ada apa, kami teliti dahulu. Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya," kata Anang.
Dia menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan Febrie dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti hukum acara yang berlaku, mengingat latar belakang tersangka sebagai penegak hukum. "Ya, yang jelas nanti kami harus sesuai dengan hukum acara, apalagi, kan, kebetulan yang disangkakan ini penegak hukum. Kami juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," katanya.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai kepastian jadwal pemeriksaan Febrie setelah proses penyerahan kasus diselesaikan, Anang menyatakan bahwa saat ini fokus utama Kejagung adalah menyelesaikan urusan penyerahan administrasi perkara dan belum membahas jadwal pemeriksaan. "Belum, belum, kan ini masih administrasi dari penyerahan administrasi perkara ke kami masih. Kami mohon waktu, ya, kan, nanti setelah kami lengkap semua terima, baru kami nanti ambil sikap dan nanti kami akan terbuka untuk publik," kata dia.
Belakangan, urusan penyerahan berkas penyidikan kasus Febrie dari polisi ke kejaksaan menuai polemik. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi dan TPPU berpotensi diuji di praperadilan. Menurutnya, Febrie tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. "Setahu saya Febrie belum pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba sudah ditetapkan tersangka," kata Boyamin melalui layanan pesan.
Boyamin menambahkan bahwa Febrie dapat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dianggap menyalahi KUHAP terkait kewajiban untuk diperiksa lebih dahulu. "Bisa saja Febrie mengajukan praperadilan dengan alasan belum pernah diperiksa sebagai saksi, padahal itu kewajiban menurut KUHAP yang baru maupun putusan Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin.