Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia telah resmi mengajukan permohonan persetujuan untuk penggunaan uang muka dalam pelaksanaan ibadah haji 2027. Permohonan ini bertujuan agar jemaah haji Indonesia dapat segera memesan lokasi tenda dan layanan Armuzna di Arab Saudi.
Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta pada Selasa (14/7). Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, menjelaskan bahwa percepatan pembayaran ini berkaitan dengan aturan baru yang ketat dari Pemerintah Arab Saudi.
Maria menyatakan, "Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda Raker hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027.” Ia menambahkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah membuka akses transfer dana ke sistem mereka (Nusuk Masar) mulai 15 Juli 2026. Jika Indonesia terlambat dalam melakukan pembayaran, risikonya cukup besar.
Maria menekankan urgensi pembayaran dengan mengatakan, "Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi."
Total uang muka yang diajukan Kemenhaj mencapai SAR 858,74 juta atau sekitar Rp 4 triliun (dengan asumsi kurs Rp 4.666,67 per Riyal). Maria juga menambahkan bahwa akan ada peningkatan kualitas layanan yang signifikan untuk jemaah haji Indonesia di tahun 2027. Pemerintah Arab Saudi telah menghapus layanan Paket D dan meningkatkan standarnya menjadi Paket C.
Maria menyatakan, "Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman." Dengan persetujuan dari DPR RI, Kemenhaj berharap dana ini dapat segera difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar persiapan haji 2027 dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Uang muka ini nantinya akan dihitung sebagai pengurang transfer total BPIH, sehingga tidak akan menambah total kebutuhan anggaran secara keseluruhan.