Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan tanggapan mengenai kontroversi penggunaan gelar Insinyur oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS), yang belakangan ini dipermasalahkan oleh beberapa dokter spesialis. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penjelasan Kemenkes sejalan dengan informasi resmi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) mengenai konteks historis penggunaan gelar akademik bagi lulusan lama.
Aji menjelaskan bahwa Budi Gunadi Sadikin tidak pernah secara resmi mencantumkan gelar Insinyur dalam nama atau dokumen resmi kementerian. Hal ini sesuai dengan ijazah yang dimiliki BGS sebagai lulusan Sarjana MIPA dari ITB. "Memang sejak awal Pak Menkes Budi tidak pernah menyantumkan gelarnya, sesuai ijazah beliau sebagai Sarjana MIPA," ungkap Aji.
Penyebutan Gelar yang Tidak Resmi
Lebih lanjut, Aji menambahkan bahwa jika dalam beberapa kesempatan terdapat penyebutan gelar Insinyur di depan nama BGS, hal tersebut lebih disebabkan oleh penghormatan dari pihak lain atau ketidaksengajaan. "Kalaupun ada, itu hanya penghormatan dari beberapa pihak atau ketidaksengajaan," tambahnya.
Kemenkes juga memiliki aturan internal mengenai penulisan nama resmi Menteri Kesehatan yang telah ditetapkan sejak 2022. Dalam edaran tersebut, semua dokumen administrasi resmi diwajibkan menggunakan nama Budi G. Sadikin tanpa mencantumkan gelar akademik atau profesi. "Di Kemenkes juga sejak 2022 sudah ada edaran internal yang menegaskan penggunaan nama beliau dalam dokumen administrasi resmi: Budi G. Sadikin," jelas Aji.
Kontroversi yang Muncul
Polemik ini muncul setelah lima dokter spesialis melaporkan BGS ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar Insinyur yang dianggap tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Laporan tersebut memicu perdebatan publik mengenai penggunaan gelar akademik oleh alumni perguruan tinggi sebelum adanya regulasi resmi mengenai penulisan gelar di Indonesia.
Sebelumnya, ITB juga memberikan penjelasan bahwa penggunaan gelar Insinyur oleh alumni lama merupakan praktik yang umum terjadi sebelum terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB, Dr. Andryanto Rikrik Kusmara, menjelaskan bahwa pada periode sebelum 1993, ijazah lulusan ITB belum secara eksplisit mencantumkan gelar akademik seperti saat ini.
ITB juga menegaskan bahwa penggunaan gelar "Ir." pada masa itu lebih merupakan bagian dari tradisi akademik dan dunia kerja, bukan dalam konteks profesi keinsinyuran yang diatur dalam regulasi modern setelah adanya UU Keinsinyuran Tahun 2014. Budi Gunadi Sadikin sendiri adalah alumnus Jurusan Fisika ITB angkatan 1988 dan mulai menjabat sebagai Menteri Kesehatan sejak Desember 2020 di era Presiden Joko Widodo, serta kembali dipercaya untuk posisi yang sama di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.