Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyelenggarakan acara Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks di Jakarta pada tanggal 4 hingga 5 Agustus 2026. Pertemuan ini diinisiasi oleh ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF), RECOFTC, dan ClientEarth, dan dihadiri oleh perwakilan dari sebelas negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, serta para pejabat dan pemangku kepentingan di sektor kehutanan Indonesia.
Menhut Raja Juli Antoni menyatakan bahwa forum ini merupakan kesempatan penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam mengembangkan tata kelola perhutanan sosial yang efektif, transparan, dan inklusif di Asia Tenggara. Ia menambahkan, penyelenggaraan forum ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong penguatan perhutanan sosial sebagai salah satu strategi dalam mencapai pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan.
Pertukaran Pengalaman dan Kebijakan
Selama dua hari pelaksanaan, peserta forum bertukar pengalaman mengenai perkembangan kebijakan, praktik terbaik, inovasi, serta tantangan yang dihadapi dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perhutanan sosial di masing-masing negara. Marcus Octavianus Susatyo, Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, menjelaskan bahwa kolaborasi perhutanan sosial di tingkat ASEAN terus berkembang melalui berbagai forum regional, pedoman bersama, dan pertukaran pengetahuan antarnegara.
Marcus menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan dasar yang penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional, memperkuat kepastian tenurial, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan. Pedoman ASEAN yang dikembangkan oleh AWG-SF bersama RECOFTC dan ClientEarth sejak 2019 bertujuan untuk memperkuat lingkungan hukum dan kelembagaan perhutanan sosial di Asia Tenggara, termasuk meningkatkan akses masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap skema perhutanan sosial serta mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Kelanjutan Penguatan Kapasitas
Forum tahun 2026 ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penguatan kapasitas yang telah dilakukan sebelumnya. Pada tahun 2024, lokakarya regional berhasil mengidentifikasi berbagai prioritas penerapan pedoman di tingkat nasional. Selanjutnya, pada tahun 2025, Indonesia mengadakan pelatihan nasional bagi instansi kehutanan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan mengidentifikasi tantangan prosedural dalam implementasi program perhutanan sosial.
Dalam forum tersebut, setiap delegasi negara mempresentasikan perkembangan, capaian, dan tantangan pelaksanaan perhutanan sosial di negara mereka masing-masing. Diskusi juga mencakup pembaruan regulasi, model implementasi yang dapat direplikasi, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan prosedur perizinan, pendampingan kelompok masyarakat, serta pengembangan akses pasar bagi usaha perhutanan sosial.
Azam Hawari, perwakilan ClientEarth untuk Jepang dan Asia Tenggara, menilai bahwa forum regional seperti ini sangat penting sebagai wadah untuk saling belajar dalam menghadapi berbagai tantangan implementasi di lapangan. Ia menegaskan, "Tidak ada satu negara yang memiliki seluruh jawaban. Karena itu, forum ini menjadi penting untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan menemukan solusi yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks masing-masing negara."