Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, mengungkapkan bahwa kementeriannya akan memberikan bantuan finansial bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang merupakan calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) 2026, yang meninggal dunia saat menjalani latihan dasar militer. Total santunan yang akan diberikan mencapai Rp118 juta.
Donny menjelaskan bahwa Kementerian Pertahanan telah melakukan berbagai bentuk dukungan, termasuk pemulangan jenazah, pemakaman, dan bantuan uang bagi calon manajer yang telah gugur. Selain itu, kementerian ini juga membantu dalam proses pengurusan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. "Santunan yang dari Kementerian Pertahanan kita berikan Rp50 juta, kemudian untuk yang dari BPJS itu kemungkinan sekitar Rp42 juta. Kami belum tahu angka pastinya karena ini sudah kami proses terkait yang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).
Perbedaan Santunan untuk Penyebab Meninggal
Menurut Donny, jumlah santunan yang diberikan untuk calon manajer yang meninggal karena sakit dan yang meninggal akibat kecelakaan akan berbeda. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap kriteria penerima santunan tersebut. "Karena kan ada meninggal karena kecelakaan atau meninggal karena sakit. Nah ini nanti kita lihat kriterianya apakah masuk kecelakaan atau masuk karena sakit," tambahnya.
Proses Pengurusan Santunan
Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal kepada keluarga calon manajer yang meninggal. Proses pengurusan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan juga akan dipastikan berjalan lancar agar keluarga yang ditinggalkan dapat segera menerima bantuan yang diperlukan.