Jakarta - Dalam langkah positif, akta kelahiran kini dapat diakses dengan lebih mudah melalui email dan WhatsApp, berkat digitalisasi aplikasi Satu Sehat yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bersama SIAK dari Kementerian Dalam Negeri. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa orang tua tidak perlu lagi mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus dokumen tersebut, melainkan cukup mengirimkan data secara daring melalui platform Satu Sehat.
Orang tua diharuskan untuk mengunggah beberapa dokumen sebagai syarat dalam proses digitalisasi, salah satunya adalah surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya tempat kelahiran berlangsung.
Nasib Bayi yang Lahir di Luar Fasilitas Kesehatan
Meskipun kemudahan ini ditawarkan, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai bagaimana nasib bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan, seperti di rumah, dalam perjalanan, atau di daerah terpencil yang tidak memiliki tenaga medis. Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan tetap akan mendapatkan kemudahan dalam proses pembuatan akta kelahiran, meskipun tidak melalui digitalisasi Satu Sehat.
Tito berencana untuk mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa agar mereka membantu dalam mendaftarkan kelahiran bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan. "Saya nanti akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, ya. Bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat sehingga bisa langsung dikeluarkan akta kelahirannya juga," ungkap Tito dalam konferensi pers mengenai digitalisasi penerbitan akta kelahiran yang berlangsung pada Selasa (11/8) di Puskesmas Pasar Minggu.
Inovasi untuk Mempermudah Proses Pendaftaran
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan proses pendaftaran akta kelahiran menjadi lebih cepat dan efisien, baik untuk bayi yang lahir di fasilitas kesehatan maupun yang lahir di luar fasilitas tersebut. Hal ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan dan administrasi kependudukan.