Jakarta, IDN Times - Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS). Ia memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG untuk memenuhi syarat tersebut, jika tidak, SPPG akan ditutup secara permanen.
“Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10 dan SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup, atau gak. Ini antara nol atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak? Kalau gak, tutup permanen,” ungkap Sudaryono di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/8/2026).
Standar Sanitasi yang Harus Dipenuhi
Sudaryono menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir SPPG yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene. Ia menekankan bahwa SHLS bukan sekadar syarat administratif, melainkan merupakan keharusan bagi SPPG. “Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama 1. Jadi kalau misalnya SLHS-nya gak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol,” jelasnya.
Kewajiban SHLS dan Realisasi di Lapangan
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kewajiban bagi SPPG untuk memiliki SHLS. Ketentuan ini muncul setelah terjadinya sejumlah kasus keracunan akibat Makan Bergizi Gratis di beberapa daerah. SHLS dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan bahwa tempat tersebut memenuhi standar keamanan dalam pengelolaan pangan dan kebersihan saluran sanitasi.
Meskipun kewajiban ini telah ditetapkan, hingga saat ini belum semua SPPG memenuhi syarat SHLS. Dari total 28.390 SPPG yang beroperasi di Indonesia, hanya 55,42 persen atau sekitar 15.795 SPPG yang telah mendapatkan SHLS per 12 Mei 2026. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama mengingat target penerima manfaat Makan Bergizi Gratis yang mencapai 82,9 juta orang.