JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam keputusan tersebut, MK menegaskan bahwa manfaat dana pensiun untuk peserta yang mengikuti program secara sukarela dapat dibayarkan baik sekaligus maupun berkala, tergantung pada pilihan dari peserta itu sendiri.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, yang dikutip dari laman resmi MK pada Rabu (1/7/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang membatasi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maksimal 20 persen adalah inkonstitusional bersyarat. Ketentuan ini tidak dapat diartikan bahwa manfaat pensiun untuk program dengan kepesertaan sukarela tidak dapat dibayarkan sekaligus atau berkala sesuai pilihan peserta, selama tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hak Pensiun di Indonesia
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa sebelum adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), perlindungan hak pensiun di Indonesia belum memberikan kepastian yang setara bagi seluruh pekerja. Pada masa itu, kepastian mengenai pengaturan pensiun hanya dirasakan oleh pegawai negeri, sementara pekerja swasta belum mendapatkan perlindungan yang sama.
Implikasi Keputusan MK
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan lebih bagi peserta program pensiun sukarela, sehingga mereka memiliki fleksibilitas dalam mengatur manfaat pensiun sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam kepercayaan terhadap sistem pensiun di Indonesia.