Kesehatan

Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Isu Penggantian dengan Klinik Koperasi Merah Putih

Kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan penggantian dengan 'Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih' telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informas...

D
Dinda Mughni
27 October 2026 5 pembaca
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan

Jakarta - Beredar kabar viral yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan 'Klinik Kesehatan Koperasi Merah Putih'. Isu ini menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat, khususnya bagi peserta yang sangat bergantung pada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Salah satu pengguna media sosial mengungkapkan kekhawatirannya jika BPJS Kesehatan benar-benar dihapus. Ia menyoroti banyaknya pasien cuci darah yang sangat bergantung pada program ini, termasuk mereka yang mengalami kesulitan finansial. "Demi Allah kalau BPJS ditiadakan zalim banget! Mamaku pasien cuci darah, banyak banget teman-teman mama pasien cuci darah yang buat berangkat aja mereka nggak punya duit dan harus kolektif uang kas ngebantu," tulisnya.

Reaksi Masyarakat

Penolakan terhadap isu tersebut juga datang dari warganet lainnya. "BPJS itu program terbaik yang pernah Indonesia punya, serta asuransi fasilitas lengkap. Solusi buat rakyat yang sakit dan bikin orang jadi nggak takut berobat," komentar salah satu pengguna di akun Threads. Selain itu, ada juga yang berpendapat bahwa penghapusan BPJS Kesehatan dapat menyebabkan kekacauan di Indonesia. "Kata gue mah kalau BPJS dihapus benar-benar chaos Indo," tulis yang lain.

Pernyataan Resmi BPJS Kesehatan

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan adalah tidak benar. Ia memastikan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap berjalan. "Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan," ujarnya dalam keterangannya.

Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Penyelenggaraan sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ia menekankan bahwa keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," jelas Rizzky.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan Program JKN bukanlah kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi sumbernya. "Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut," tuturnya.

Rizzky menegaskan bahwa pelayanan kepada peserta JKN akan tetap berjalan seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Artikel Terkait