Kesehatan

Klarifikasi Terkait Penutupan Program Makan Bergizi Gratis

Berita mengenai penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengalihan anggarannya ke sektor pendidikan ternyata tidak benar. Mahkamah Konstitusi dan pemerintah menegaskan bahwa program tersebu...

A
Adhe Dharma
06 July 2026 17 pembaca
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)

Jakarta - Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengalihkan anggarannya untuk pendidikan. Namun, setelah diteliti, informasi tersebut terbukti sebagai hoaks.

Unggahan yang viral di Facebook menampilkan gambar Ketua MK Suhartoyo bersama Presiden Prabowo Subianto yang seolah-olah sedang memegang dokumen bertuliskan "MBG Resmi Ditutup". Narasi yang menyertai gambar tersebut juga menyebutkan bahwa anggaran MBG akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta pembangunan fasilitas belajar dan kesejahteraan guru.

Tidak Ada Keputusan Resmi Mengenai MBG

Sampai saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah, atau DPR yang menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis telah dihentikan atau anggarannya dialihkan ke sektor pendidikan. MK saat ini masih memproses gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan alokasi anggaran MBG.

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa persidangan masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada Juli 2026. Dalam proses tersebut, MK hanya mengatur teknis jalannya sidang, termasuk membatasi jumlah ahli yang dapat dihadirkan oleh pemerintah dan DPR. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan dari MK yang menyatakan program MBG dihentikan.

Pernyataan Pemerintah Mengenai MBG

Pemerintah juga menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis akan tetap dilanjutkan. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) dan proses hukum yang sedang berlangsung adalah bagian dari evaluasi dan perbaikan tata kelola program, bukan penghentian MBG.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memang dihentikan sementara selama masa libur sekolah. Penghentian ini dilakukan untuk evaluasi dan penyempurnaan tata kelola layanan, sehingga pelaksanaan MBG bagi siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dapat berjalan lebih optimal setelah kegiatan belajar mengajar dimulai kembali.

Selain itu, gambar yang menunjukkan Ketua MK Suhartoyo dan Presiden Prabowo Subianto memegang dokumen bertuliskan "MBG Resmi Ditutup" ternyata merupakan hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), sehingga tidak dapat dijadikan bukti bahwa MK telah mengeluarkan keputusan untuk menghentikan program MBG.

Artikel Terkait