Kesehatan

Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Tertekan, Defisit Bulanan Capai Rp2 Triliun

BPJS Kesehatan menghadapi tantangan serius dengan defisit mencapai Rp2 triliun setiap bulan, berpotensi mengalami kesulitan dalam pembayaran klaim di tahun depan jika tidak ada intervensi.

E
Eko Prasetyo
11 June 2026 11 pembaca
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (Wisma Putra)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (Wisma Putra)

Jakarta - BPJS Kesehatan mengalami tekanan yang signifikan terkait pembayaran klaim, dengan defisit yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun setiap bulannya. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito, menyatakan bahwa pihaknya harus mengeluarkan sekitar Rp500 miliar setiap hari untuk pembayaran klaim. Dalam sebulan, total pembayaran klaim dapat mencapai antara Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun.

Sementara itu, iuran yang berhasil dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan setiap bulan hanya sekitar Rp14 triliun. Dengan kondisi ini, BPJS Kesehatan harus menanggung selisih pembiayaan yang cukup besar, yaitu sekitar Rp2 triliun setiap bulannya. "Jadi setiap bulan kita defisit Rp2 triliun," ungkap Prihati dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (10/6/2026).

Sejarah Defisit BPJS Kesehatan

Prihati menambahkan bahwa masalah defisit ini bukanlah hal yang baru. BPJS Kesehatan sebelumnya juga mengalami defisit pada periode 2018 hingga 2020, sebelum situasi membaik selama pandemi COVID-19. "Kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi atau dukungan," jelasnya.

Peluang Mendapatkan Dukungan Dana

BPJS Kesehatan juga mengungkapkan adanya peluang untuk mendapatkan tambahan dukungan pendanaan sebesar Rp20 triliun dari pemerintah. Dana tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini sedang menghadapi tantangan dalam pembiayaan. "Kami mendapat kabar gembira. Jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara. Ada finalisasi," kata Prihati.

Dia menjelaskan bahwa bantuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma) yang saat ini sedang menunggu proses penandatanganan. "Kalau sudah ditandatangani, mudah-mudahan Juli bisa cair," ujarnya. Dana tersebut akan berasal dari dua kementerian, yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. "Yang tadi disebut Rp20 triliun, Rp10 triliun dari Kementerian Kesehatan dan Rp10 triliun dari Kementerian Keuangan, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun," tambah Prihati.

Artikel Terkait