Kesehatan

Kondisi Memprihatinkan Dokter Internship di Indonesia: Beban Kerja Tinggi Tanpa Perlindungan

Asosiasi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia mengungkapkan berbagai masalah serius yang dihadapi peserta internsip, termasuk eksploitasi jam kerja dan kurangnya perlindungan huk...

J
Jaya Abdi
14 May 2026 9 pembaca
Kondisi Memprihatinkan Dokter Internship di Indonesia: Beban Kerja Tinggi Tanpa Perlindungan
Ilustrasi dokter overwork. Foto: Getty Images/graphixel

Jakarta - Asosiasi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (PIDI-PIDGI) mengadakan konferensi pers setelah audiensi dengan Menteri Kesehatan RI pada Selasa (12/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, asosiasi mengungkapkan berbagai permasalahan sistemik yang dialami oleh peserta internsip di seluruh Indonesia, mulai dari eksploitasi jam kerja hingga lemahnya perlindungan hukum. Temuan ini dihasilkan dari asesmen nasional sementara yang melibatkan 5.256 peserta internsip dari berbagai provinsi, yang menunjukkan bahwa masalah internsip bukan lagi sekadar insidental, melainkan telah menjadi isu sistemik yang dapat memengaruhi keselamatan pasien dan tenaga kesehatan muda.

Enam Masalah Utama dalam Program Internsip

Asosiasi PIDI-PIDGI mengidentifikasi enam masalah utama dalam program internsip nasional, antara lain:

  • Pelanggaran jam kerja dan beban kerja berlebih yang meningkatkan risiko kesalahan medis;
  • Bantuan biaya hidup (BBH) yang dianggap belum memadai dan adil;
  • Minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  • Ketidakjelasan tugas, kewenangan, dan batas kompetensi peserta;
  • Disfungsi dalam sistem pengawasan dan pelaporan; serta
  • Ambiguitas dalam regulasi yang mengakibatkan perlindungan hukum peserta masih sangat minim.

Identifikasi masalah ini dilakukan melalui survei terhadap 2.620 responden di 26 provinsi. Hasil survei menunjukkan bahwa 78,1 persen responden melaporkan bekerja lebih dari 40 jam per minggu, dan 73,7 persen merasa beban kerja mereka setara atau bahkan lebih berat dibandingkan dokter tetap. "Lebih memprihatinkan, 8,5 persen (222 responden) bekerja 49-58 jam, dan 4 persen (104 responden) melebihi 59 jam per minggu," ungkap PIDI-PDGI dalam dokumen kebijakan yang disampaikan kepada Kemenkes RI.

Kondisi Kerja yang Menyakitkan

Di stase rumah sakit, situasinya lebih parah. Sebanyak 57,6% peserta bekerja lebih dari 40 jam per minggu, termasuk 8% yang bekerja di atas 48 jam dan 1,5% lebih dari 58 jam per minggu. Asosiasi PIDI-PIDGI menilai bahwa masalah ini menunjukkan bahwa situasi internsip bukan lagi kasus insidental, melainkan persoalan sistemik yang berdampak pada sistem kesehatan masyarakat Indonesia.

Pelanggaran jam kerja semakin diperburuk oleh kebijakan yang mewajibkan setiap shift terisi. Ketika seorang peserta izin sakit, rekannya harus menggantikan. Akibatnya, banyak peserta yang memilih tetap bekerja meskipun dalam kondisi tidak sehat. Regulasi sebenarnya telah melarang praktik ini. Kep Dirjen Nakes No. 1459 Tahun 2024 menegaskan bahwa ketidakhadiran peserta bukan menjadi tanggung jawab peserta lain, namun di lapangan, aturan ini sering diabaikan.

Kondisi ini semakin rumit dengan terbatasnya izin. Peserta hanya mendapatkan jatah 4 hari izin tanpa penggantian hari selama satu periode penugasan, jauh di bawah hak cuti 12 hari yang dijamin oleh UU Cipta Kerja untuk pekerja secara umum.

Beban Kerja yang Berlebihan dan Dampaknya

Beban kerja yang dialami oleh sebagian peserta bahkan melampaui sekadar jam kerja yang berlebihan. Sebanyak 52,1% peserta menyatakan beban kerja mereka setara dengan dokter tetap, dan 21,6% mengaku lebih berat. Yang paling mengkhawatirkan, 5,6% peserta melaporkan bertugas sepenuhnya sendiri tanpa keterlibatan dokter tetap, sebuah kondisi yang secara eksplisit dilarang oleh regulasi.

Tekanan kerja yang terus-menerus berdampak serius pada kesehatan mental peserta. Berdasarkan hasil asesmen sementara per 10 Mei 2026, hanya 11,6% peserta yang berada dalam kondisi kerja sehat tanpa indikasi burnout yang signifikan. Sebanyak 79,1% mengalami burnout moderat, yang ditandai dengan kelelahan emosional, hilangnya makna kerja, atau penurunan empati terhadap pasien. Lebih parah lagi, 9,3% peserta mengalami total burnout pada seluruh dimensi.

Selain itu, 18,1% peserta melaporkan tidak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja mereka, padahal Permenkes No. 13 Tahun 2025 mewajibkan wahana untuk memberikan jaminan tersebut.

Masalah Kompensasi dan Pengawasan

Di tengah beban kerja yang berat, kompensasi yang diterima peserta jauh dari memadai. Bantuan Biaya Hidup (BBH) untuk peserta yang ditempatkan di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera ditetapkan sebesar Rp3.241.200 per bulan, angka yang tidak mengalami perubahan signifikan sejak 2017. Sebagai perbandingan, UMK Kota Bekasi tahun 2026 telah mencapai Rp5.999.443 per bulan. Sementara inflasi kumulatif nasional sejak 2016 hingga 2025 telah melampaui 27%, daya beli riil peserta internsip justru menyusut. Hasilnya, 83,4% peserta menyatakan bahwa BBH tidak mencukupi kebutuhan pokok mereka.

Masalah di lapangan juga sulit ditangani karena sistem pengawasan yang tidak efektif. Sebanyak 62,8% peserta mengungkapkan bahwa wahana mereka tidak pernah dievaluasi oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) dalam tiga bulan terakhir, meskipun regulasi mewajibkan evaluasi berkala tersebut. Yang lebih mengejutkan, terdapat kesenjangan data yang mencolok antara temuan survei dan laporan resmi pemerintah. Laporan Perbaikan Penyelenggaraan Internsip dari Ditjen SDM Kesehatan per 8 Mei 2026 hanya mencatat 42 aduan dari 19 wahana di 10 provinsi, padahal survei asosiasi mencatat 317 peserta (6,9%) pernah mengajukan pengaduan ke KIKI, dan dari jumlah tersebut, hanya 28,9% yang menyatakan masalahnya benar-benar terselesaikan.

Komitmen Kemenkes untuk Perbaikan

Dalam audiensi, Kemenkes menyampaikan sejumlah komitmen awal, termasuk penegasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, evaluasi terhadap BBH, serta perbaikan sistem pelaporan. Kemenkes juga berencana untuk mengadakan audiensi berkala setiap tiga bulan guna memantau tindak lanjut evaluasi tersebut. Wakil Koordinator PIDI-PIDGI, dr Bagus Amartya, berharap agar komitmen tersebut dapat diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar janji belaka. "Bapak Menkes sudah menyebutkan bahwa beliau mau membersamai kami untuk memberikan perubahan yang bermakna bagi program internsip dan peserta-pesertanya," kata dr Bagus.

Anggota asosiasi dr Jimmy Taruna menambahkan bahwa pihaknya mendorong audit menyeluruh terhadap sistem internsip dari tingkat pusat hingga lapangan, dengan proses investigasi yang lebih transparan. "Menteri Kesehatan juga akan meminta kesetujuan dari keluarga, apakah bersedia kasus yang ditutup dibuka secara transparan ke publik," ungkap dr Jimmy. PIDI-PIDGI menegaskan bahwa reformasi sistem internsip memerlukan keterlibatan lintas sektor, tidak bisa hanya mengandalkan Kemenkes semata.

Artikel Terkait