Politik

KPK Sarankan E-Voting untuk Atasi Biaya Pemilu yang Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai solusi untuk mengurangi biaya pemilu yang tinggi dan praktik kecurangan.

E
Eira Orelia
08 May 2026 17 pembaca
KPK Sarankan E-Voting untuk Atasi Biaya Pemilu yang Tinggi
Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK Kiagus Ibrahim (tengah) berbicara pada diskusi publik bertajuk "Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi?" di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026) (Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting sebagai langkah untuk mengatasi masalah kecurangan serta tingginya biaya yang dikeluarkan oleh partai politik dalam pemilihan umum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Biaya Saksi yang Membebani Partai

Kiagus Ibrahim menjelaskan bahwa salah satu biaya terbesar yang harus ditanggung oleh partai politik dalam proses pemenangan pemilu adalah biaya untuk saksi di tempat pemungutan suara. Ia mengungkapkan bahwa sebuah partai mengeluhkan pengeluaran yang bisa mencapai sekitar Rp 1,2 triliun, yang merupakan jumlah yang sangat besar. "Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini," ujarnya.

Menurut Kiagus, biaya untuk membayar saksi di lapangan bisa mencapai Rp 250 ribu per orang. Dalam satu pemilihan, partai politik perlu mengerahkan satu hingga dua saksi di berbagai daerah, sehingga total biaya yang dikeluarkan menjadi sangat signifikan. Dengan beralih ke sistem pemungutan suara elektronik, biaya untuk saksi tersebut dapat dihilangkan.

Penerapan E-Voting dan Keamanannya

Meski terdapat potensi kontroversi, Kiagus menyarankan agar opsi e-voting dapat dipertimbangkan menjelang Pemilu 2029. Ia menegaskan bahwa sistem e-voting tidak sekompleks yang dibayangkan dan telah terbukti efektif di tingkat lokal. "Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya," jelasnya.

Kiagus menambahkan, "Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu ekuivalen dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik." Ia juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait isu keamanan data dan peretasan dalam sistem e-voting, dengan menjelaskan bahwa penghitungan suara dilakukan secara otomatis di tempat.

Berdasarkan temuan KPK saat pilkada ulang di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada tahun 2024, teridentifikasi adanya potensi kecurangan saat penghitungan suara dilakukan secara manual. Kiagus mengungkapkan bahwa perolehan suara dapat dimanipulasi. "Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics (politik uang). Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital," tutupnya.

Artikel Terkait