Politik

Mahasiswa Mengajukan Gugatan Terhadap UU MD3 untuk Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

Sejumlah mahasiswa telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang MD3, meminta agar masa jabatan anggota DPR dibatasi. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo...

D
Darma Yudhistira
09 July 2026 118 pembaca
Mahasiswa Mengajukan Gugatan Terhadap UU MD3 untuk Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR
Sumber gambar: liputan6.com

Sejumlah mahasiswa telah melakukan langkah hukum dengan menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar masa jabatan anggota DPR dibatasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan peningkatan akuntabilitas publik.

Proses Sidang di Mahkamah Konstitusi

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama dengan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Dalam sidang tersebut, para mahasiswa menyampaikan argumen mereka mengenai pentingnya pembatasan masa jabatan untuk menciptakan sistem politik yang lebih sehat dan demokratis.

Argumen Para Penggugat

Para mahasiswa berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan akan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat dalam politik dan mengurangi dominasi politik dari kelompok tertentu. Mereka juga menekankan bahwa hal ini akan mendorong anggota DPR untuk lebih bertanggung jawab terhadap kinerja mereka selama menjabat.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai reformasi sistem politik di Indonesia dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Tidak ada tag untuk artikel ini

Artikel Terkait