Sejumlah mahasiswa telah melakukan langkah hukum dengan menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta agar masa jabatan anggota DPR dibatasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan peningkatan akuntabilitas publik.
Proses Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama dengan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Dalam sidang tersebut, para mahasiswa menyampaikan argumen mereka mengenai pentingnya pembatasan masa jabatan untuk menciptakan sistem politik yang lebih sehat dan demokratis.
Argumen Para Penggugat
Para mahasiswa berpendapat bahwa pembatasan masa jabatan akan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk terlibat dalam politik dan mengurangi dominasi politik dari kelompok tertentu. Mereka juga menekankan bahwa hal ini akan mendorong anggota DPR untuk lebih bertanggung jawab terhadap kinerja mereka selama menjabat.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai reformasi sistem politik di Indonesia dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.