Kesehatan

Memahami Sistem 'Nutri-Level' BPOM dan Makna Warna pada Produk Pangan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah merilis Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur informasi nilai gizi pada label pangan olahan dengan skema Nutri-Level. Aturan ini bertujuan un...

J
Jarot Kusna
31 July 2026 18 pembaca
Nutri-Level. (Foto: Sarah/detikHealth)
Nutri-Level. (Foto: Sarah/detikHealth)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Dalam regulasi terbaru ini, BPOM memperkenalkan sistem Nutri-Level yang memanfaatkan kombinasi warna dan huruf untuk menjelaskan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan produk pangan olahan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini merupakan respons terhadap tingginya angka kematian yang disebabkan oleh penyakit tidak menular (PTM) di Indonesia, yang mencapai 75 persen. Hal ini sangat berkaitan dengan pola konsumsi GGL yang berlebihan. "Ada data 22 juta penduduk kita menderita diabetes. Kalau dihitung dengan yang pre-diabetes, jumlahnya mencapai 31 juta. Jadi, lebih dari 10 persen penduduk kita menderita diabetes, itu fakta," ungkap Taruna kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Studi Penerapan Nutri-Level di Berbagai Negara

Sebelum menetapkan skema ini, BPOM telah melakukan kajian mengenai penerapan Nutri-Level di sejumlah negara seperti Australia, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, dan negara-negara Eropa yang mengacu pada European Food Safety Authority. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa kombinasi indikator visual berupa warna dan huruf adalah skema yang paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia.

Pemerintah memberikan waktu transisi selama 24 bulan bagi para produsen untuk menyesuaikan kemasan produk mereka sebelum sanksi diberlakukan secara penuh.

Empat Tingkatan Nutri-Level dan Kriterianya

Penerapan Nutri-Level dibagi menjadi empat kategori warna yang dilengkapi dengan huruf abjad, dengan rincian sebagai berikut:

1. Nutri-Level A (Hijau Tua): Minuman mendapatkan nutri-level A jika memenuhi semua kriteria, yaitu: Gula (tidak termasuk laktosa) kurang dari 0,5 gram per 100 ml, Garam (natrium) kurang dari 5,0 mg per 100 ml, dan Lemak total kurang dari 0,5 gram per 100 ml. Selain itu, minuman dalam kategori ini tidak boleh mengandung bahan tambahan pangan (BTP) pemanis alami atau buatan.

2. Nutri-Level B (Hijau Muda): Minuman memperoleh nutri-level B jika parameter dengan level terendah memenuhi kriteria: Gula kurang dari 0,5 gram hingga kurang dari 6,0 gram per 100 ml, Garam kurang dari 5,0 mg hingga kurang dari 120,0 mg per 100 ml, dan Lemak total kurang dari 0,5 gram hingga kurang dari 3,0 gram per 100 ml. BTP dapat digunakan, namun tidak boleh mengandung pemanis buatan.

3. Nutri-Level C (Kuning): Minuman mendapatkan nutri-level C jika parameter dengan level terendah memenuhi kriteria: Gula kurang dari 6,0 gram hingga kurang dari 12,5 gram per 100 ml, Garam kurang dari 120,0 mg hingga kurang dari 500,0 mg per 100 ml, dan Lemak total kurang dari 3,0 gram hingga kurang dari 17,0 gram per 100 ml. Produk pada level ini dapat menggunakan BTP pemanis buatan.

4. Nutri-Level D (Merah): Minuman memperoleh nutri-level D jika parameter dengan level terendah memenuhi kriteria: Gula kurang dari 12,5 gram per 100 ml, Garam kurang dari 500,0 mg per 100 ml, dan Lemak total kurang dari 17,0 gram per 100 ml. Minuman dengan level D ini diperbolehkan menggunakan BTP pemanis buatan.

Konsekuensi dan Insentif bagi Pelaku Usaha

Setelah periode transisi selama dua tahun berakhir, para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan pencantuman Nutri-Level akan menghadapi sanksi administratif yang berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penarikan produk dari pasar, penghentian sementara produksi, hingga pencabutan izin edar. Semua biaya untuk penyesuaian label kemasan akan ditanggung oleh masing-masing produsen. Meskipun demikian, BPOM menjanjikan insentif khusus bagi pelaku industri yang kooperatif. "Kalau yang cepat melakukan penyesuaian, tentu ada insentif-insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Badan POM," tutup Taruna.

Artikel Terkait