Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini diambil meskipun Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami defisit besar sepanjang tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah akan menanggung defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan.
“Enggak usah khawatir kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat akan support,” ujar Budi dalam konferensi pers mengenai Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Jakarta pada Jumat (14/8).
Defisit JKN Mencapai Rp 17 Triliun
Data menunjukkan bahwa dana JKN mengalami defisit sebesar Rp 17,13 triliun pada tahun 2025. Angka ini meningkat 123,8% dibandingkan defisit Rp 7,66 triliun yang tercatat pada tahun sebelumnya. Defisit ini terutama disebabkan oleh selisih yang besar antara pendapatan dan beban program jaminan kesehatan, yang menyebabkan penurunan aset neto dana JKN sebesar Rp 18,75 triliun pada 2025, lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan Rp 7,20 triliun pada 2024.
Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa defisit dana JKN bukanlah hal yang baru. BPJS Kesehatan pernah mengalami defisit pada tahun 2018, dan kondisi keuangan sempat membaik pada tahun 2020-2021 ketika pemanfaatan layanan kesehatan menjadi lebih efisien selama pandemi Covid-19. Namun, setelah pandemi berakhir, pemanfaatan layanan kesehatan kembali meningkat, ditambah dengan pergeseran pola penyakit dan pertumbuhan populasi yang mendorong kenaikan rasio klaim.
“Ya memang itu yang kita hadapi hari-hari, sehingga kita yakinlah pemerintah akan segera melakukan bantuan,” tambahnya di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Kamis (2/7).
Tahun lalu, pendapatan dari jasa kontrak jaminan sosial tercatat sebesar Rp 176,72 triliun, sedangkan beban jasa kontrak jaminan sosial mencapai Rp 193,85 triliun. Pendapatan operasional lain dari JKN juga tercatat sebesar Rp 5,55 triliun.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, sebelumnya menyatakan bahwa kondisi keuangan dana JKN mulai tertekan, dengan aset bersih dana JKN turun menjadi sekitar Rp 30 triliun pada Juni 2026. Ia menilai bahwa hal ini menjadi tantangan bagi keberlanjutan pembiayaan JKN hingga akhir tahun. Timboel juga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan tambahan dukungan dana sebesar Rp 20 triliun yang pernah dibahas pada tahun 2025.
“Saya mendesak Menteri Keuangan cairkan Rp 20 triliun supaya kita bisa untuk mengarungi lautan sampai akhir Desember 2026,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa penyesuaian iuran sebaiknya difokuskan pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, bukan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), karena iuran Peserta Penerima Upah (PPU) pada dasarnya akan meningkat seiring dengan kenaikan upah minimum setiap tahun. Timboel menyatakan bahwa rencana kenaikan iuran PBI JKN seharusnya dapat dilaksanakan, namun hingga kini belum terealisasi setelah adanya pergantian menteri keuangan.
“Harusnya Itu dinaikkan sebagaimana harusnya dikontribusi sebagai kenaikan iuran,” pungkasnya.