Nasional

Mendagri Tanggapi Keluhan Gaji Pegawai dari Pemda dengan Solusi Efisiensi Anggaran

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menanggapi keluhan pemerintah daerah terkait kesulitan pembayaran gaji pegawai, termasuk PPPK, dengan menekankan pentingnya efisiensi anggaran.

E
Eko Prasetyo
06 August 2026 25 pembaca
Pemda Keluhkan Gaji Pegawai, Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Lepas Tangan
Pemda Keluhkan Gaji Pegawai, Mendagri Pastikan Pemerintah Tak Lepas Tangan

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memberikan tanggapan terhadap keluhan sejumlah pemerintah daerah yang mengaku mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawainya, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan melepaskan tanggung jawab dalam masalah ini.

Dia juga menanggapi isu yang beredar mengenai penolakan terhadap usulan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, ada prosedur ketat yang harus dilalui sebelum pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan dana tambahan kepada daerah. Tito memberikan solusi bagi pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan melakukan efisiensi anggaran.

Efisiensi Anggaran sebagai Solusi

Berdasarkan hasil investigasi dari tim Kementerian Dalam Negeri, ditemukan bahwa banyak pos anggaran daerah yang dapat dipangkas dan dialihkan untuk pembayaran gaji pegawai. Pos-pos anggaran yang dianggap terlalu boros dan tidak efisien mencakup biaya perjalanan dinas dan honor rapat para pejabat, yang perlu ditekan.

Tito memberikan contoh positif dari Bupati Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar melalui efisiensi belanja pendukung. Dia menekankan, "Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum), No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," dalam keterangan resminya.

Tim Khusus untuk Mempercepat Pencairan Dana

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menurunkan tim khusus ke daerah-daerah untuk meninjau kelayakan pemberian insentif, terutama bagi daerah yang memiliki piutang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum ditransfer oleh pemerintah pusat. Melalui pendekatan ini, Kemendagri akan berperan aktif dalam mendorong dan mengawal proses pencairan DBH ke Kementerian Keuangan.

Tito menjelaskan, "Kami akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah." Dia juga menambahkan bahwa ada opsi terakhir untuk daerah-daerah dengan kondisi keuangan yang paling kritis, di mana daerah tersebut telah melakukan efisiensi maksimal tetapi tetap tidak cukup, terutama jika tidak memiliki piutang DBH dari pusat.

Menurut catatan Kemendagri, terdapat sekitar 79 daerah di Indonesia yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji pegawai. Untuk daerah-daerah yang berada dalam kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan bersedia memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). "Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, enggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain. Ini harus top up dari Menteri Keuangan," tutup Tito.

Artikel Terkait