Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pencairan tambahan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan masih mengalami kendala. Hal ini disebabkan oleh persoalan regulasi yang harus diselesaikan. Pemerintah saat ini sedang mempercepat penyelesaian aturan tersebut agar dana dapat segera dicairkan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Menurut Budi, masalah utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran, melainkan pada mekanisme hukum yang menjadi dasar pencairan dana. "Itu ada masalah dari sisi regulasinya bagaimana pencairannya. Kemarin sudah bicara dengan Pak Dirut (BPJS), Pak Menkeu, kita akan melakukan percepatan," ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan.
Persiapan Peraturan Pemerintah
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum untuk pencairan dana tersebut. Draf aturan itu telah diproses dan dikirim ke Sekretariat Negara. "Ada PP yang harus segera ditandatangani dan itu sudah kita proses ke Setneg. Mudah-mudahan segera ditandatangani oleh Bapak Presiden, sehingga memungkinkan bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan itu secepat-cepatnya," jelasnya.
Ancaman Gagal Bayar BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah sangat penting untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa intervensi tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan berpotensi mengalami gagal bayar mulai Juli 2027.
Prihati menjelaskan bahwa pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah ada dasar hukum yang menyatakan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit. "Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," katanya.
Dia berharap proses pencairan tidak berlangsung lama dan dapat terealisasi secepatnya. "Saya berharap bulan depan, paling lambat Agustus, sudah mendapatkan manfaat dari pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Budi juga memastikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan tambahan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan, yang masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan sebesar Rp 10 triliun. Namun, ia mengakui bahwa birokrasi penyaluran dana tersebut cukup rumit dan memerlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah agar pencairan dapat dilakukan.