Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pernyataan ini disampaikan saat MK memutuskan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan uji materi dengan nomor perkara 195/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. "Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ungkap Suhartoyo dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2004, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan dari Mahasiswa
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada. Para pemohon berargumen bahwa permohonan ini diajukan karena munculnya kembali wacana untuk mengubah mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut mereka, frasa dalam pasal tersebut masih dapat ditafsirkan secara berbeda, sehingga berpotensi menjadi jalan untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa perlu melakukan perubahan konstitusi. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat. Mereka juga menilai bahwa sistem pilkada langsung merupakan hasil dari reformasi yang bertujuan untuk memperbaiki praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang dianggap menjauhkan rakyat dari proses politik.