Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dirancang sebagai pedoman yang dapat diterapkan dalam berbagai generasi dan di bawah berbagai kepemimpinan. PPHN akan mencakup garis besar pembangunan negara yang berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.
Eddy menjelaskan bahwa PPHN tidak hanya berfokus pada sektor ekonomi, tetapi juga mencakup pembangunan karakter bangsa, pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta aspek hukum, politik, dan demokrasi. "Betul, dan ini harus memang demikian karena ini kan adalah apa namanya guidance untuk pembangunan-pembangunan di segala bidang ya tidak hanya masalah ekonomi saja," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (6/8/2026).
Pencarian Payung Hukum untuk PPHN
Politikus dari PAN ini menambahkan bahwa MPR masih mencari bentuk payung hukum yang tepat untuk PPHN, apakah melalui amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau pembentukan undang-undang. Ia menekankan bahwa sebagai arah strategi pembangunan, payung hukum PPHN harus diatur dalam tatanan tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan," kata Eddy. Ia mengingatkan bahwa jika PPHN hanya diatur dalam Undang-Undang, maka akan sangat rentan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan bisa direvisi oleh pemerintahan yang akan datang.
PPHN dan Aspek Teknis dalam Pembangunan
Eddy juga menegaskan bahwa PPHN tidak akan mencakup aturan teknis seperti sistem pemilihan umum di Indonesia. Menurutnya, PPHN hanya akan mengatur aspek-aspek umum terkait demokrasi dan politik, tanpa membahas detail pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara spesifik.
Ia menekankan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan implementasi dan pelaksanaan di lapangan tetap harus diatur melalui undang-undang. "Pelaksanaannya apakah pelaksanaannya baik itu di tingkat daerah maupun ke tingkat yang paling mikro sekalipun itu nanti harus dilaksanakan melalui undang-undang ya jadi saya tidak melihat adanya apa namanya muatan di dalam PPHN itu yang membahas hal-hal yang sifatnya teknis dan detail," tambahnya.
PPHN dirancang sebagai dokumen hukum yang berisi arah kebijakan strategis sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlaku lintas kepresidenan di Indonesia. Selain itu, PPHN di era reformasi ini diharapkan memiliki fungsi yang serupa dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Lama dan Orde Baru.
GBHN secara resmi dihapus pada era Reformasi melalui amandemen UUD 1945, seiring dengan perubahan sistem pemilihan presiden yang kini dilakukan secara langsung oleh rakyat. MPR RI, sebagai lembaga tertinggi negara saat itu, menetapkan GBHN, namun fungsinya dihapus setelah amandemen yang mengubah peran MPR.
Sebagai pengganti GBHN, arah pembangunan kini dituangkan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) selama 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) selama 5 tahun.