Jakarta, IDN Times - MPR RI telah mengajukan konsep Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Presiden Prabowo Subianto. PPHN ini dirancang sebagai acuan utama dalam pembangunan negara di masa mendatang. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa MPR dan pemerintah sedang mencari landasan hukum yang tepat untuk meletakkan PPHN tersebut.
Pencarian Landasan Hukum yang Tepat
Bambang mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi yang sedang dianalisis, yaitu melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR RI. "Kalau ini nanti menjadi pegangan kita bersama di dalam membangun bangsa negara ini, dan bangsa ini diletakkan di mana posisinya di dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Bambang, pembentukan PPHN sangat mendesak agar pembangunan negara tidak menyimpang dari garis-garis dasar yang telah ditentukan. Ia menambahkan bahwa MPR telah menyelesaikan isi PPHN dan telah melakukan konsultasi dengan pihak pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah dapat menambah atau merevisi isi PPHN yang telah dikonsultasikan untuk melengkapi garis-garis besarnya. Oleh karena itu, MPR dan pemerintah terus mencari payung hukum yang tepat untuk PPHN.
PPHN sebagai Landasan Negara
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan sepenuhnya konsep PPHN kepada MPR RI. Dalam pertemuan di Istana pada Senin (3/8/2026), PPHN dirancang sebagai landasan negara untuk berbagai periode kepemimpinan. Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyoroti pentingnya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pemilihan hingga banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Ahmad Muzani mengungkapkan, "Salah satunya, presiden menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan. Namun, beliau juga sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah. Banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam tindak pidana korupsi." Ia menambahkan bahwa Presiden meminta agar isu ini menjadi perhatian serius.
Presiden Prabowo juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai biaya politik dalam pemilihan kepala daerah yang dianggap terlalu tinggi. Ia menunjukkan kepedulian terhadap banyaknya kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi. "Beliau sangat berhati-hati dengan berbagai macam peristiwa yang terjadi di daerah-daerah, begitu banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam korupsi," jelas Ahmad Muzani.
PPHN dirancang sebagai dokumen hukum yang berisi arah kebijakan strategis sebagai pedoman pembangunan nasional yang berlaku lintas kepresidenan. Dalam konteks reformasi, PPHN diharapkan memiliki fungsi serupa dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Lama dan Orde Baru. GBHN sendiri dihapus pada era Reformasi melalui amandemen UUD 1945, yang mengubah sistem pemilihan presiden menjadi langsung oleh rakyat.
Setelah penghapusan GBHN, arah pembangunan dituangkan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) selama 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) selama 5 tahun.