Pemerintah Nigeria melaksanakan pemusnahan sebanyak 2.819 senjata api ilegal di ibu kota, Abuja, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menekan angka kejahatan bersenjata dan mencegah senjata yang disita kembali beredar di masyarakat.
Proses pemusnahan ini dilakukan secara terbuka oleh Pusat Nasional Pengendalian Senjata Kecil dan Senjata Ringan (NCCSALW). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang bukti hasil penyitaan. Sebanyak 2.819 senjata kecil dan senjata ringan dibakar serta dilebur di kawasan Giri, Abuja, dengan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Pemusnahan Senjata yang Terus Berlanjut
"Hari ini kita menyaksikan pemusnahan 2.819 senjata kecil dan ringan melalui proses pembakaran dan peleburan," ungkap Direktur Jenderal NCCSALW, Johnson Kokumo. Lembaga tersebut mencatat telah menyita lebih dari 21 ribu senjata ilegal sejak berdiri pada tahun 2021. Dengan pemusnahan terbaru ini, total senjata yang dihancurkan secara permanen telah mencapai sekitar 19 ribu unit.
Pemerintah Nigeria menilai bahwa meningkatnya peredaran senjata ilegal berkontribusi pada tingginya angka kejahatan, termasuk penjarahan, penculikan, dan konflik antarkelompok. "Setiap senjata yang dimusnahkan hari ini tidak akan bisa lagi digunakan untuk mengancam warga, mengganggu aktivitas ekonomi, atau mendukung aksi terorisme," tegas Johnson Kokumo.
Langkah Strategis untuk Menekan Peredaran Senjata Ilegal
Untuk menekan peredaran senjata api ilegal, pemerintah terus memperkuat operasi intelijen, pengamanan wilayah perbatasan, dan kerja sama antarlembaga penegak hukum. Penasihat Keamanan Nasional Nigeria, Nuhu Ribadu, menekankan pentingnya pemusnahan secara terbuka untuk mencegah senjata sitaan kembali beredar akibat pencurian atau kelalaian dalam penyimpanan.
"Senjata sitaan yang tidak terdata atau disimpan dengan buruk rawan beredar kembali ke masyarakat akibat dicuri atau diabaikan," jelas Nuhu Ribadu. Pemerintah memastikan bahwa proses pemusnahan ini telah mengikuti standar internasional dan Konvensi ECOWAS, serta didukung oleh Undang-Undang Pengendalian Senjata Kecil dan Senjata Ringan tahun 2024 untuk memperkuat kebijakan keamanan nasional.