Ekonomi

OJK Ungkap Temuan Terbaru Kasus Dana Syariah dengan Aset Disita Rp 432 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan hasil penelusuran terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia kepada Bareskrim Polri, dengan total aset yang disita mencapai Rp 432 miliar.

A
Agus Wigati
31 October 2026 8 pembaca
Leoni Susanto
Leoni Susanto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melaporkan hasil penelusuran lanjutan mengenai aliran dana dan identifikasi aset dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri pada bulan Oktober 2026. Saat ini, total aset yang telah disita dalam penanganan perkara ini mencapai Rp 432 miliar.

"Melalui pemeriksaan khusus, OJK melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan DSI, termasuk aset milik pemegang saham, pengurusan, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender," demikian informasi yang disampaikan dalam rilis OJK pada hari Jumat (30/10).

Penyidikan dan Penyitaan Aset

Temuan yang dihasilkan oleh OJK ini akan didalami dan diverifikasi lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Dalam proses penyidikan, kepolisian juga melakukan penyitaan aset sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, pada bulan Agustus 2025, Bareskrim Polri melaporkan bahwa mereka telah menyita berbagai aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, terkait dengan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) DSI, yakni TA, MY, ARL, AS, dan FH.

Total nilai aset yang disita pada saat itu mencapai Rp 425 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 319 miliar berasal dari berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL, sementara sekitar Rp 30 miliar berasal dari berkas perkara tersangka AS, dan sekitar Rp 75 miliar dari berkas perkara tersangka FH.

Kerugian dan Korban

Aset yang disita mencakup ratusan sertifikat hak atas tanah, bangunan dan tanah yang tersebar di lima provinsi, deposito, uang tunai, saldo rekening, dana dalam mata uang asing, kendaraan bermotor, serta uang tunai untuk fee brand ambassador. Sebanyak 14.111 lender tercatat sebagai korban dalam kasus DSI, dengan total kerugian yang dilaporkan oleh OJK mencapai Rp 2,4 triliun. Hingga bulan Agustus 2026, jumlah korban yang terverifikasi mencapai 5.714 orang.

OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum serta mengoptimalkan upaya perlindungan bagi dana lender DSI.

Artikel Terkait