Olly Dondokambey mengungkapkan bahwa Indonesia tidak mengenal konsep oposisi dalam kerangka ketatanegaraan. Hal ini disebabkan oleh ketidakadaan pengaturan mengenai oposisi dalam Undang-Undang Dasar 1945.
--- Olly Dondokambey Jelaskan Mengapa Oposisi Tidak Dikenal di Indonesia ---
--- Olly Dondokambey menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki institusi oposisi dalam sistem ketatanegaraan karena tidak diatur dalam UUD 1945. ---
---TITLEEXCERPT---
Olly Dondokambey menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki institusi oposisi dalam sistem ketatanegaraan karena tidak diatur dalam UUD 1945.
---CONTENT---
Tidak ada tag untuk artikel ini