Sejumlah pakar hukum, pengamat geopolitik, dan mantan diplomat senior mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperkuat pertahanan kedaulatan di Perairan Natuna. Langkah tegas ini diperlukan guna menghadapi klaim sepihak dan manuver provokatif China yang terus membayangi kawasan tersebut.
Laut China Selatan (LCS) hingga kini masih menjadi salah satu titik panas dalam relasi antara China dan negara-negara Asia Tenggara. Ketegangan dipicu oleh sikap Beijing yang bersikukuh bahwa sebagian besar perairan tersebut adalah milik mereka berdasarkan klaim hak mencari ikan secara historis (historical fishing right).
Konsep klaim historis ini dinilai ilegal karena bertentangan dengan hukum laut internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Ironisnya, meski China telah meratifikasi UNCLOS, mereka tetap memaksakan kepemilikannya dengan menarik sembilan garis putus-putus (nine-dash lines) yang sejak 2023 sepihak diperluas menjadi sepuluh garis.
Secara formal, Indonesia merupakan negara tanpa sengketa (non-claimant state) di LCS. Kendati demikian, China secara sepihak mencaplok sebagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di dekat Kepulauan Natuna. Bukan sekadar klaim di atas kertas, China juga kerap melakukan manuver agresif di ZEE Indonesia sejak tahun 2012.
Salah satu insiden krusial terjadi pada akhir 2021, ketika kapal Coast Guard China dan kapal survei raksasa Haiyang Dizhi No. 10 menerobos masuk ke ZEE Indonesia. Aksi penyusupan tersebut terjadi tepat saat Indonesia tengah melakukan pengeboran eksplorasi minyak dan gas di Blok Tuna.
Pentingnya Mengelola Sumber Daya Laut
Pada sisi lain, terdapat pandangan bahwa Laut Cina Selatan, khususnya ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, merupakan wilayah yang mengandung kekayaan alam signifikan yang dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa Indonesia. Dalam seminar berjudul Aset atau Ancaman? Kompleksitas Laut China Selatan dalam Relasi Indonesia–China, Kepala Pusat Kajian Maritim Sekolah Staf dan Komando TNI AL, Laksamana Pertama TNI Salim, S.E., M.Phil., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa Laut Cina Selatan bukan sekadar ancaman atau aset, tetapi keduanya sekaligus, tergantung bagaimana negara mengelolanya.
“Laut China Selatan adalah jalur perdagangan strategis dunia, sumber perikanan, cadangan energi, serta ruang penting bagi diplomasi dan ekonomi maritim Indonesia,” tutur beliau. Menurutnya, stabilitas kawasan akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim.
Namun, Laksma Salim juga menekankan ancaman yang perlu diwaspadai di Laut Cina Selatan, termasuk di ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna. Ancaman tersebut terkait dengan rivalitas kekuatan besar, sengketa klaim maritim, aktivitas ilegal di laut, dan potensi pelanggaran terhadap hak berdaulat Indonesia di sekitar Laut Natuna Utara.
Strategi Mempertahankan Kedaulatan
Menurutnya, Indonesia harus mengelola ancaman dan tantangan di atas dengan strategi yang kuat, demi mempertahankan kendali atas kepentingan nasionalnya. Ia juga mengajak bangsa Indonesia untuk memberi perhatian pada situasi di Kepulauan Natuna. “Kepentingan nasional Indonesia ada di sana,” katanya.
Untuk mempertahankan kepentingan dan kedaulatan bangsa di perairan itu, Laksamana Wiranto mengusulkan agar Indonesia memperkuat kehadiran dan penegakan hukum di laut, mengedepankan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) maritim, memperkuat koordinasi antara TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, dan kementerian atau lembaga terkait, serta memperkuat kemitraan keamanan dan ekonomi dengan negara-negara lain secara seimbang.
Ketua FSI yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi UPH, Johanes Herlijanto, beranggapan bahwa isu Laut Cina Selatan masih akan menjadi salah satu duri dalam hubungan Cina dan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Duri ini akan tetap hadir selama Cina bersikeras hanya kebenaran versi China yang patut dipertahankan.
Dalam konteks Indonesia, duri tersebut berpotensi tetap ada sebagai konsekuensi dari klaim China terhadap sebagian ZEE Indonesia. Klaim yang terus dipertahankan oleh China ini harus menjadi perhatian Indonesia jika ingin mengupayakan kerja sama dengan China di wilayah itu. Ia sepakat bahwa setiap kerja sama harus didasarkan atas pengakuan terhadap kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.
“Apresiasi yang tinggi perlu disampaikan pada elite pemerintah dan pakar yang mempertahankan pandangan yang sangat penting itu,” pungkas Johanes.