Jakarta, IDN Times - Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, yang merupakan anggota Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada narapidana tidak secara otomatis memenuhi syarat untuk menjadi anggota Komponen Cadangan (Komcad). Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap rencana pemerintah yang akan memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Rencana tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam acara Kick Off Nasional Skrining Tuberkulosis (TBC) di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 29 Juni 2026. TB Hasanuddin menekankan bahwa status penerima amnesti tidak otomatis menjadikan mereka memenuhi syarat untuk menjadi anggota Komcad. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah tidak memiliki catatan kriminal, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini diatur dalam Pasal 33 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2019.
Kebijakan Harus Sesuai Hukum
“Status penerima amnesti tidak secara otomatis memenuhi syarat sebagai anggota Komcad,” ujar TB Hasanuddin kepada wartawan pada Jumat (7/8/2026). Politikus dari PDIP ini juga mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Dia menambahkan bahwa jika ada perubahan dalam persyaratan Komcad, hal tersebut harus dilakukan melalui perubahan regulasi, bukan dengan mengabaikan ketentuan yang sudah ada. “Prinsip negara hukum mengharuskan setiap kebijakan pemerintah selaras dengan undang-undang. Jika memang ada perubahan kebijakan terkait persyaratan Komponen Cadangan, maka mekanismenya harus melalui perubahan regulasi, bukan mengabaikan ketentuan yang masih berlaku,” jelasnya.
Usulan Pelatihan untuk Napi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa narapidana yang diusulkan untuk menjadi anggota Komcad dianggap sehat dan berada dalam usia produktif. “Ya mereka usia produktif, yang usia produktif. Jadi yang usia produktif supaya mereka tidak terlena dengan... mungkin itu ya untuk mengembalikan kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat ya, karena mereka usianya produktif. Itu saja ya,” ungkap Agus di Kompleks Istana Negara, Selasa (7/7/2026).
Namun, wacana mengenai narapidana yang mendapatkan amnesti untuk mengikuti pelatihan Komcad belum diputuskan. Agus menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap wacana. “Belum, belum (diputuskan). Nanti kita ajukan dulu usulannya untuk dapatkan amnesti, nanti sesuai rencana apakah memang akan dilakukan program itu atau tidak, kita lihat,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo akan mengikuti pelatihan di sektor pangan, bukan sebagai anggota Komcad. Politikus dari Gerindra ini menegaskan bahwa narapidana yang masih berusia produktif tidak akan langsung bebas, tetapi akan dilatih dalam sektor ketahanan pangan. “Jadi gini, Komcad itu pernah dibicarakan, tapi sebenarnya bukan itu. Bahwa Presiden menginginkan agar narapidana-narapidana atau warga binaan itu kalau diberi amnesti terutama yang masih berumur produktif, akan dikasih pelatihan supaya mereka nanti ini akan ditempatkan di unit-unit usaha yang memungkinkan di sektor ketahanan pangan,” tutup Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).