Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan persetujuan untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Keamanan dan Ketahanan Siber bersama dengan pemerintah. Dalam pertemuan awal yang berlangsung di Jakarta, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan draf RUU tersebut agar tidak disebarluaskan kepada publik.
Utut menyampaikan, "Dan mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks." Pernyataan ini disampaikan dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.
Proses Pembahasan RUU
Meskipun draf RUU Keamanan Siber belum dapat diakses publik, Utut menjamin bahwa draf tersebut akan dibuka setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan. Ia menjelaskan, "Nanti kalau kita sudah bahas sampai tahapan, kalau memang dibutuhkan kita beri kepada publik."
Setelah semua fraksi menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU ini, Utut meminta setiap fraksi untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah selanjutnya. "Ibu, bapak, itu yang disampaikan mekanisme berikutnya adalah nanti kita menyerahkan DIM fraksi kepada pemerintah. Apakah teman-teman fraksi sudah siap? Kalau belum siap bisa diserahkan di Panja. Yang jelas semuanya setuju pak ini," ujarnya.
Tanggapan Pemerintah
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera memberikan tanggapan terhadap DIM yang disampaikan oleh DPR sebelum pembahasan dimulai. "Selanjutnya kami akan melakukan rapat internal untuk menanggapi DIM dari DPR dan akan segera kami memberitahukan kepada pihak Panja untuk kapan kita bisa mulai membahas," jelasnya.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini akan mengatur berbagai materi yang berkaitan dengan keamanan siber di Indonesia, meskipun rincian lebih lanjut mengenai muatan RUU tersebut belum diungkapkan.