Pada hari Sabtu, 16 Mei 2026, yang bertepatan dengan tanggal genap, aturan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan. Kebijakan ini diambil mengingat aktivitas lalu lintas pada akhir pekan cenderung berbeda dibandingkan dengan hari kerja, di mana perjalanan pribadi, rekreasi, dan kegiatan keluarga mendominasi pergerakan kendaraan.
Dengan demikian, pengendara tidak perlu mencocokkan angka terakhir pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal yang ada di kalender saat melintas. Semua kendaraan, baik dengan pelat ganjil maupun genap, dapat digunakan sepanjang hari tanpa adanya pembatasan yang biasanya diberlakukan pada hari kerja.
Aturan Lalu Lintas yang Masih Berlaku
Walaupun pembatasan berdasarkan sistem pelat nomor tidak diterapkan, seluruh pengguna jalan tetap diwajibkan untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya, termasuk rambu-rambu, marka jalan, dan ketentuan keselamatan berkendara. Pada hari kerja, kebijakan ganjil genap biasanya diberlakukan dalam dua sesi, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB, di mana kendaraan hanya diperbolehkan melintas sesuai dengan angka terakhir pelat nomor dan tanggal.
Namun, pada akhir pekan seperti Sabtu ini, seluruh pembatasan tersebut ditiadakan sepenuhnya. Kebijakan ini diambil karena pola mobilitas masyarakat pada akhir pekan dianggap lebih fleksibel dibandingkan hari kerja. Peraturan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap di Jakarta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi ini berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan, termasuk jika pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di berbagai lokasi.
Selain itu, terdapat juga acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di Jakarta. Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat aturan ganjil genap diterapkan.
Kebijakan penghapusan sementara aturan ganjil genap pada akhir pekan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas dengan lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Berikut adalah lokasi-lokasi yang termasuk dalam sistem ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Ada beberapa pengecualian bagi kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap, antara lain:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.