Pemerintah Kota Jakarta Timur mengerahkan sekitar 40 petugas dari berbagai instansi untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di beberapa rumah makan khas di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, dan Cililitan. Kegiatan ini difokuskan pada rumah makan yang dicurigai menjual daging dari hewan penular rabies seperti anjing, kera, dan musang.
Pemeriksaan dan Pengambilan Sampel
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi, menyampaikan bahwa selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengambil sampel makanan yang diolah untuk diuji di laboratorium. "Pengawasan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Hewan Penular Rabies," ujarnya dalam keterangan yang disampaikan oleh Pemprov Jakarta.
Tujuan Pengawasan
Fauzi menjelaskan bahwa tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan tidak adanya peredaran daging HPR yang dikonsumsi oleh masyarakat. "Upaya ini sekaligus untuk memastikan bahwa penyakit rabies saat ini sudah tidak ada lagi di Jakarta," tambahnya. Lokasi pengawasan dipilih berdasarkan informasi mengenai adanya rumah makan khas daerah yang diduga menjual olahan daging HPR. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa rumah makan yang dikunjungi hanya menyajikan menu berbahan daging babi, ayam, dan ikan.