Ekonomi

Pemerintah Rencanakan Alokasi Dana Transfer ke Daerah Sebesar Rp 735 Triliun pada 2027

Alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 735 triliun, mengalami peningkatan 5,5% dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih jauh di bawah alokasi 2025.

E
Eko Prasetyo
15 August 2026 20 pembaca
Image title
Image title

Pemerintah Indonesia merencanakan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2027 sebesar Rp 735 triliun, yang menunjukkan kenaikan sebesar 5,5% dibandingkan dengan proyeksi TKD tahun 2026 yang mencapai Rp 696,9 triliun. Meskipun demikian, jumlah ini masih jauh lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun sebelum adanya pemangkasan anggaran.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers terkait Nota Keuangan 2027 yang berlangsung pada hari Jumat, 14 Agustus. Ia menjelaskan bahwa dana yang diungkapkan tersebut tidak termasuk dalam dana untuk rekonstruksi, melainkan khusus untuk TKD.

Pemantauan Kebutuhan Fiskal Daerah

Purbaya menekankan pentingnya pemantauan kondisi keuangan di setiap daerah secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kebutuhan fiskal daerah dapat dipenuhi sesuai dengan keadaan masing-masing wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 1.153,9 triliun. TKD yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 693 triliun mendapatkan tambahan anggaran. Pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 10,6 triliun untuk penanganan bencana di Sumatra, serta dana khusus sebesar Rp 2,7 triliun. Selain itu, pada 5 Agustus 2026, Kementerian Keuangan juga memberikan tambahan TKD kepada 546 daerah dengan total Rp 18,9 triliun.

Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah

Dengan berbagai tambahan tersebut, total TKD untuk tahun 2026 menjadi Rp 725,2 triliun. Sementara itu, pemerintah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2026 sebesar Rp 428,9 triliun. Tito melaporkan bahwa hingga 31 Juli 2026, total pendapatan yang diterima oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mencapai Rp 606,8 triliun, angka ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp 691,8 triliun.

Dari sisi belanja, realisasi pada tahun 2026 menunjukkan angka yang lebih tinggi secara persentase. Hingga 31 Juli 2026, belanja daerah tercatat mencapai Rp 538,6 triliun atau 42,5% dari pagu, lebih tinggi dibandingkan dengan 41,7% pada tahun lalu, meskipun secara nominal belanja tahun 2025 tercatat sekitar Rp 576 triliun.

Tito menjelaskan bahwa tambahan TKD sebesar Rp 18,9 triliun yang diberikan pada 5 Agustus ditujukan untuk membantu daerah yang kesulitan membiayai belanja pegawai, terutama untuk pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tambahan ini juga ditujukan untuk membantu daerah dengan kapasitas fiskal yang rendah.

Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut telah membantu mengatasi sebagian besar masalah pembayaran belanja pegawai di daerah. Namun, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap 26 daerah yang dianggap masih menghadapi kendala.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri masih menunggu perhitungan dari Kementerian Keuangan terkait besaran TKD untuk masing-masing daerah di tahun 2027. Setelah besaran tersebut ditetapkan, Kemendagri akan memberikan masukan mengenai alokasi berdasarkan kondisi provinsi dan kabupaten/kota.

Tito menekankan bahwa daerah dengan kapasitas fiskal rendah akan menjadi salah satu prioritas dalam usulan alokasi TKD. Selain itu, pemerintah juga akan memprioritaskan daerah yang terdampak bencana di Sumatra. "Intinya dari Kemendagri akan mengusulkan, satu, membantu daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena PAD-nya rendah, itu prioritas. Yang kedua adalah daerah-daerah yang terkena dampak bencana yang kemarin," ungkap Tito.

Artikel Terkait