Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa sejumlah pemerintah daerah mengalami masalah kekurangan kas yang berdampak pada pembiayaan belanja pegawai. Dalam hal ini, pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan tambahan dana atau top up bagi daerah yang benar-benar memerlukan.
Tito menjelaskan bahwa opsi top up menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuannya dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan pada Senin (27/7). Namun, pemerintah belum menetapkan daerah mana yang akan menerima tambahan dana tersebut. “Ada beberapa daerah terutama yang paling urgent adalah masalah belanja pegawai. Saya sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya,” ujarnya di Jakarta Pusat.
Efisiensi Anggaran dan Peningkatan PAD
Menurut Tito, pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan efisiensi anggaran sebagai langkah awal dalam mengatasi kekurangan kas. Selain itu, mereka juga diminta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebelum mengajukan permohonan tambahan dana dari pemerintah pusat. Sebagai contoh, Kota Pekanbaru telah berhasil meningkatkan PAD dari sekitar Rp 800 miliar pada 2024 menjadi Rp 1,2 triliun pada 2025 dengan cara mempermudah proses birokrasi dalam pembayaran pajak dan retribusi.
“Saya mengharapkan seluruh daerah juga melakukan PAD, naikkan PAD untuk naikkan pendapatan supaya bisa membayar belanja pegawai utamanya,” tambah Tito. Selain itu, pemerintah daerah yang memiliki hak atas dana bagi hasil (DBH) tetapi belum menerima pencairannya juga diharapkan segera mendapatkan pembayaran dari Kementerian Keuangan.
Pertimbangan Pemberian Top Up
Tito menekankan bahwa DBH dapat menjadi solusi untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Bagi daerah yang telah melakukan efisiensi dan berusaha meningkatkan PAD namun masih mengalami kekurangan, pemerintah pusat akan mempertimbangkan pemberian top up. “Kalau daerah memang sulit sekali PAD-nya tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil yang ada di Kementerian Keuangan, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memberikan tambahan dana tanpa memastikan bahwa upaya efisiensi telah dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mencegah ketergantungan pemerintah daerah pada tambahan anggaran dari pemerintah pusat. “Kita enggak mau memberikan harapan kemudian langsung main top up begitu saja, nanti daerahnya enggak mau melakukan efisiensi,” ungkapnya.
Tito juga menyebutkan bahwa besaran top up masih belum ditentukan. Pemerintah akan melakukan rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan daerah yang benar-benar membutuhkan tambahan dana. “Belum ada (nilainya). Nanti kita lihat daerah-daerah mana saja yang perlu top up, yang betul-betul perlu top up,” tambahnya.
Dia menargetkan proses rekonsiliasi data antara kedua kementerian dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu. Setelah data disepakati, pemerintah baru akan menentukan daerah yang layak mendapatkan tambahan dana. “Versinya Kemendagri. Versinya Kementerian Keuangan punya sistem data sendiri dan punya jejaring di tiap provinsi. Nah, ini yang kita sepakatnya rekonsiliasi, mudah-mudahan seminggu,” tutup Tito.