🔴 Breaking
ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok ZYRX Mendapatkan Pembiayaan Sebesar Rp178,8 Miliar dari Bank Permata Prabowo Sampaikan Permohonan Maaf atas Upaya Pencak Silat Masuk Olimpiade yang Belum Terwujud Pendaftaran UIN Jakarta 2026: Jalur Non Tes dengan Nilai SNBT Dividen Rp45 per Saham, Investor ARNA Dapat Keuntungan Menarik Livin' oleh Mandiri Luncurkan Fitur QR Internasional di Korea Selatan Bahlil: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Masih Dalam Pertimbangan Inovasi Deteksi Penyakit Kucing: Dosen Universitas Brawijaya Kembangkan Kit Deteksi Panleukopenia BRI Umumkan Pembagian Dividen Menggembirakan, DPR Catat Angka Mencapai 92 Persen Kementerian Pertanian Tetapkan Harga Kedelai Acuan di Rp11.500 per Kg untuk Stabilitas Pasar Pendaftaran UTBK SNBT 2026: Download Kartu Peserta Mulai Besok
Nasional

Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN Pasca Lebaran, Mengajak Swasta Mengikuti

Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran, sambil mengajak sektor swasta untuk mengikuti.

Jarot Kusna

Penulis

21 March 2026
11 kali dibaca
Pemerintah Terapkan WFH untuk ASN Pasca Lebaran, Mengajak Swasta Mengikuti

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Lebaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas dan kerumunan di perkantoran, sehingga dapat membantu menekan penyebaran COVID-19. Selain itu, pemerintah juga mengajak sektor swasta untuk mengikuti kebijakan serupa.

Menurut ketentuan yang telah dikeluarkan, ASN diwajibkan untuk bekerja dari rumah setelah libur Lebaran. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban lalu lintas dan menghindari kerumunan di perkantoran. Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan produktivitas ASN, karena mereka dapat bekerja dengan lebih nyaman dan tenang di rumah.

Selain itu, pemerintah juga mengajak sektor swasta untuk mengikuti kebijakan serupa. Dengan demikian, diharapkan dapat terjadi penurunan mobilitas dan kerumunan di perkantoran, sehingga dapat membantu menekan penyebaran COVID-19. "Kami berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta membantu meningkatkan produktivitas," seperti yang dikatakan oleh pejabat pemerintah.

ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka seperti biasa. Mereka juga diharapkan untuk tetap berkomunikasi dengan rekan kerja dan atasan mereka melalui teknologi, seperti video conference dan email. Dengan demikian, diharapkan dapat terjadi peningkatan produktivitas dan efisiensi kerja.

Kebijakan WFH ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi biaya operasional perkantoran, seperti biaya listrik, air, dan keamanan. Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu mengurangi dampak lingkungan, seperti polusi udara dan kebisingan, yang disebabkan oleh mobilitas dan kerumunan di perkantoran.

Namun, kebijakan WFH ini juga memiliki beberapa tantangan, seperti kesulitan dalam mengukur produktivitas ASN dan memantau kinerja mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus memiliki sistem yang efektif untuk memantau dan mengevaluasi kinerja ASN yang bekerja dari rumah. Dengan demikian, diharapkan dapat terjadi peningkatan produktivitas dan efisiensi kerja, serta meningkatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Artikel Terkait

Sumber: www.inews.id