Pemerintah telah menetapkan penurunan suku bunga kredit bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera, dari sekitar 24% menjadi 8% flat per tahun. Kebijakan ini diimplementasikan melalui skema Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan plafon pinjaman mencapai Rp 15 juta per akad. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera, yang resmi diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengurangi beban bunga pembiayaan bagi masyarakat yang paling rentan. “Selama ini pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan di kisaran 24% per tahun. Melalui KPPS, beban tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun,” ungkap Haryo dalam keterangannya pada Kamis (13/8).
Detail Skema Kredit Perempuan Prasejahtera
Haryo menambahkan bahwa penurunan suku bunga ini didukung oleh pemerintah melalui subsidi bunga atau marjin. Ketentuan mengenai KPPS telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang sama. Program ini ditujukan untuk perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga serta tergabung dalam kelompok yang terdiri dari minimal lima orang di lingkungan yang sama.
KPPS dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pinjaman maksimal ditetapkan sebesar Rp 15 juta per akad per penerima. Pembiayaan dapat diambil sekaligus atau secara bertahap sesuai dengan kesepakatan dengan penyalur. Penerima juga dapat mengakses KPPS dalam beberapa akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat berkembang seiring dengan pertumbuhan usaha mereka. Jangka waktu pembiayaan paling lama adalah 24 bulan, namun dapat diperpanjang hingga 36 bulan dengan kesepakatan pembayaran yang disetujui bersama penyalur.
Pengawasan dan Perlindungan Penerima
Pembiayaan KPPS difokuskan pada sektor produktif, mencakup pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, serta perdagangan dan jasa produksi. Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada penerima KPPS dengan melarang penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai. “Penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai,” tegas Haryo.
Program ini juga dilengkapi dengan layanan pemberdayaan yang merupakan bagian integral dari KPPS. Penyalur diwajibkan untuk melakukan pendampingan, memberikan edukasi tentang pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta memberikan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kewirausahaan. Kelompok penerima menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk menumbuhkan disiplin dan solidaritas antaranggota. Penerima KPPS juga berkesempatan untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Penyaluran KPPS dibuka untuk lembaga keuangan dan koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, serta memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Pengawasan terhadap program ini dilakukan melalui forum koordinasi yang dipimpin oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian atau lembaga terkait serta otoritas sektor jasa keuangan. Pemerintah memperkirakan bahwa potensi penerima manfaat dari KPPS dapat mencapai 9,16 juta perempuan di seluruh Indonesia.
Haryo menambahkan bahwa Kemenko Perekonomian akan mengoordinasikan persiapan instrumen hukum lainnya serta sistem informasi bersama kementerian atau lembaga teknis, otoritas sektor jasa keuangan, dan calon penyalur agar manfaat KPPS dapat segera dirasakan oleh perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.